kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buron 13 tahun, Kejagung ungkap peran berbagai pihak dalam pemulangan Adelin Lis


Minggu, 20 Juni 2021 / 10:04 WIB
Buron 13 tahun, Kejagung ungkap peran berbagai pihak dalam pemulangan Adelin Lis
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan, proses selanjutnya akan diinformasikan setelah karantina kesehatan selama 14 hari di Rutan Salemba selesai.

"Eksekusi terhadap denda dan uang pengganti akan dilaksanakan nanti karena kami baru mendapatkan terpidana dan selanjutnya mengenai bagaimana nanti kami akan menyampaikan setelah 14 hari terpidana di karantina," jelas Eben.

Sebagai informasi, Adelin Lis merupakan terpidana kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2008, memvonis Adelin Lis 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar. Serta dana reboisasi US$ 2,938 juta. 

Adelin Lis diketahui sudah melarikan diri sebelum eksekusi vonis MA tersebut dijatuhkan.

Baca Juga: Kejagung segera eksekusi uang pengganti Adelin Lis sebesar Rp 119 miliar

Nama Adelin Lis kembali terdengar setelah otoritas Singapura menangkapnya karena pemalsuan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi pada 2018 lalu. 
Pengadilan Singapura memvonis Adelin Lis pada Juni 2021 yakni membayar denda S$ 14.000 dan dideportasi dari Singapura.

Kini Adelin Lis berhasil dipulangkan atas kerjasama pemerintah Singapura dan pemerintah Indonesia. Pasca pemulangan, Kejaksaan Agung akan segera mengeksekusi putusan Mahmakah Agung.

Selanjutnya: Inilah daftar 100 pengacara top Indonesia tahun 2021 versi Asia Business Law Journal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×