Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
PALEMBANG. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro di Palembang mengatakan, Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dicegah bepergian ke luar negeri hingga Desember 2015
Pencegahan terhadap Pahri Azhari itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan operasi tangkap tangan beberapa pejabat Kabupaten Musi Banyuasin setingkat kepala dinas, terkait dugaan kasus penyuapan terhadap anggota DPRD kabupaten setempat di Palembang, Jumat (19/6).
Berdasarkan data pada sistem komputerisasi pelayanan keimigrasian di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Bupati Musi Banyuasin itu sekarang ini sudah masuk daftar orang-orang yang dilarang bepergian ke luar negeri.
Perihal kemungkinan ada pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin lainnya yang dicekal terkait kasus tersebut, belum diketahui secara pasti. Sebab, surat perintah resmi dari pusat mengenai daftar nama orang-orang yang dicegah bepergian ke luar negeri bersama Pahri Azhari belum diterima.
"Secara resmi kami belum menerima surat perintah dari Dirjen Imigrasi untuk melakukan penarikan paspor dan pencekalan atas nama Pahri Azhari. Namun, di dalam sistem komputerisasi pelayanan keimigrasian di bandara, Bupati Musi Banyuasin itu sekarang ini sudah masuk daftar orang-orang yang dilarang bepergian ke luar negeri," ujar Bogi.
Dia menjelaskan, dengan masuknya Pahri Azhari dalam daftar nama pencegahan bepergian ke luar negeri, petugas akan melakukan pengawasan dan penindakan kepada yang bersangkutan jika melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) seperti di Bandara SMB II Palembang.
Daftar nama orang yang dicekal sebenarnya bersifat rahasia. Namun, menurut Bogi, karena yang bersangkutan adalah pejabat publik, sehingga tidak mungkin dirahasiakan lagi.
"Saya tidak akan memublikasikan nama-nama orang yang masuk dalam daftar pencegahan melakukan perjalanan ke luar negeri Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia jika belum menjadi konsumsi publik," ujar Bogi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6), KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2015.
Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar. Adapun dua pejabat kabupaten itu adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin Faisyar.
KPK kemudian mengirim surat yang meminta Kantor Imigrasi untuk mencegah Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari bepergian ke luar negeri. "Benar bahwa KPK telah membuat surat pencegahan ke luar negeri atas nama PA, Bupati Muba," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Minggu (21/6).
Pencegahan ke luar negeri berlaku hingga enam bulan ke depan. Priharsa mengatakan, pencegahan dilakukan untuk meminta keterangannya dalam proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News