kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Bupati Morotai jalani sidang praperadilan perdana


Senin, 27 Juli 2015 / 09:52 WIB
Bupati Morotai jalani sidang praperadilan perdana


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bupati Morotai, Rusli Sibua hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacaranya, Ahmad Rifai mengaku siap menjalani persidangan.

" KPK sudah salah menetapkan klien kami menjadi tersangka. RS tidak melakukan yang disangkakan oleh KPK," jelasnya, Senin (27/7). 

Pihak Rusli akan menggugat cara penyidik KPK menjemput paksa Rusli di sebuah hotel di Jakarta pada 8 Juli silam, lantaran tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, mereka membantah melakukan sejumlah transfer uang yang diduga merupakan penyuapan. 

KPK menetapkan Rusli Sibuan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Morotai 2011 di Mahkamah Konstitusi pada 25 Juni 2015. Rusli diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 2,98 miliar dari permintaan Akil yang sebelumnya sebesar Rp 6 miliar. Suap tersebut ditujukan agar MK memenangkan Rusli Sibua dan Weni S. Paraisu sebagai bupati dan wakil bupati Morotai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×