Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bupati Morotai, Rusli Sibua hari ini dijadwalkan menjalani sidang perdan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacaranya, Ahmad Rifai mengaku siap menjalani persidangan.
" KPK sudah salah menetapkan klien kami menjadi tersangka. RS tidak melakukan yang disangkakan oleh KPK," jelasnya, Senin (27/7).
Pihak Rusli akan menggugat cara penyidik KPK menjemput paksa Rusli di sebuah hotel di Jakarta pada 8 Juli silam, lantaran tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, mereka membantah melakukan sejumlah transfer uang yang diduga merupakan penyuapan.
KPK menetapkan Rusli Sibuan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Morotai 2011 di Mahkamah Konstitusi pada 25 Juni 2015. Rusli diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 2,98 miliar dari permintaan Akil yang sebelumnya sebesar Rp 6 miliar. Suap tersebut ditujukan agar MK memenangkan Rusli Sibua dan Weni S. Paraisu sebagai bupati dan wakil bupati Morotai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News