kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

KPK periksa Bupati Morotai


Senin, 13 Juli 2015 / 11:46 WIB
KPK periksa Bupati Morotai


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK. Pemeriksaan Rusli hari ini merupakan pemeriksaan pertama setelah ditahan KPK pada Rabu (8/7) lalu.

"Hari ini, RS diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu siang.

Rusli dijemput paksa petugas KPK pada Rabu siang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam, KPK menahan Rusli. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Rusli melalui kuasa hukumnya Achmad Rifai mengatakan, kliennya diajukan 17 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut terkait sengketa Pilkada Morotai di MK dan juga menyinggung Akil Mochtar.

"Di antaranya apakah kenal Akil Mochtar, hakim konstitusi. Kemudian soal CV Ratu Samagat. Tidak tahu," ujar Achmad.

Achmad mengatakan, kliennya bersikukuh tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk mentransfer uang kepada Akil. Kalau pun ada bukti transfer uang, menurut dia hal tersebut bukan atas kehendak Rusli.

"Tidak pernah ada uang. Tidak tahu uang dari mana. Pak Rusli tidak memerintahkan ketiga orang tersebut. Dia bersikukuh," kata Achmad.

Dalam kasus ini, diduga jumlah suap yang diberikan Rusli kepada Akil sebesar Rp 2,9 miliar. Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.

Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×