kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.110   27,00   0,15%
  • IDX 6.161   69,98   1,15%
  • KOMPAS100 807   10,95   1,38%
  • LQ45 616   9,21   1,52%
  • ISSI 213   2,40   1,14%
  • IDX30 347   5,58   1,64%
  • IDXHIDIV20 428   5,61   1,33%
  • IDX80 92   1,28   1,40%
  • IDXV30 117   1,33   1,15%
  • IDXQ30 111   1,78   1,63%

Sidang praperadilan Bupati Morotai pekan depan


Selasa, 21 Juli 2015 / 16:23 WIB


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, Achmad Rifai, mengatakan, sidang praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan digelar pada Senin (27/7). Rusli menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapannya sebagai tersangka. 

"Mulai hari Senin jam 9 pagi di PN Jaksel. Gugatan praperadilan itu terkait penetapan dia (Rusli) sebagai tersangka," ujar Achmad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7). 

Achmad mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK patut dipertanyakan. Menurut dia, kliennya tidak tahu menahu mengenai asal uang yang diduga digunakannya menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. 

"Mestinya KPK mencari sumber uang dari mana, tidak bisa serta merta seperti ini," kata Achmad. 

Achmad mengatakan, berulang kali pihaknya menegaskan bahwa Rusli tidak pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening Akil dan perusahaan milik istrinya, CV Ratu Samagad. Achmad pun menganggap KPK telah keliru menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

"Mestinya orang-orang yang sudah mentransfer uang tersebut. Tapi kan yang mentransfer itu kenapa yang tidak dijadikan tersangka?" kata Achmad. 

Tim kuasa hukum Rusli telah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Selatan pada Senin (6/7). Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait penyelesaian sengketa Pilkada Morotai di MK. 

Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. 

Dalam putusannya, Akil dianggap terbukti menerima Rp 2,989 miliar dari Rusli atas penyelesaian sengketa tersebut. Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×