Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Satu lagi kepala daerah di Jawa Tengah yang terjerat korupsi. Konyol, bupati ini jadi tersangka korupsi karena melakukan pemerasan terhadap anak buahnya untuk tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Padahal, seluruh aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) sudah mendapat jatah THR tahun 2026 ini dengan dana yang lebih besar dibandingkan tahun 2025.
Diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang THR Idul Fitri 2026.
Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Baca Juga: Jumlah Pemudik Turun 1,75%, Potensi Perputaran Uang Diprediksi Capai 148 Triliun
Kronologi dugaan pemerasan THR
Asep menjelaskan, Syamsul diduga meminta jajaran pemerintah daerah untuk mengumpulkan uang THR bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Berdasarkan perhitungan yang dibuat oleh Syamsul, kebutuhan THR untuk pihak eksternal diperkirakan mencapai Rp 515 juta. Namun ia menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 750 juta.
Uang tersebut diminta dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Cilacap.
Selain itu, sebanyak 47 SKPD juga diminta mengumpulkan uang THR yang diduga diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Syamsul.
Hingga operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh KPK, dana yang telah terkumpul mencapai Rp 610 juta.
KPK langsung menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Tonton: Luhut Prediksi Iran Tak Akan Lama Menutup Selat Hormuz
Dijerat pasal korupsi
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:
- Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor
- Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
THR ASN 2025
Pemerintah mengalokasikan total anggaran mencapai Rp 55 triliun untuk THR Lebaran 2026. Jumlah itu meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun lalu.
Pada tahun 2026, THR disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun.
Gaji PNS 2026
Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2026 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024 dan 2025. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
PLN Siagakan SPKLU dan Posko 24 Jam di Jalur Mudik Jawa–Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












