Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Bupati Bogor Rachmat Yasin akhirnya mengakui telah menerima uang dari utusan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) FX Yohan Yap untuk memuluskan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 haktere (Ha) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan pengacara Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/8).
Menurut Sugeng, kliennya menerima uang sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut, dikembalikan Rachmat Yasin melalui Sugeng kepada KPK hari ini. "Poinnya, ada barang bukti yang kita kembalikan berupa uang Rp 3 miliar. Kami mengambil sikap karena menerima uang. Kita akui semua," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, uang sebanyak Rp 1,5 miliar sisanya tak diterima Rachmat Yasin karena ditangkap petugas KPK. Soal sumber uang-uang yang diterima kliennya tersebut menurut Sugeng, kliennya tidak mengetahui walaupun pemberian dilakukan oleh Yohan Yap, utusan PT BJA.
Sugeng pun meminta KPK agar juga mengusut pemilik dana yang dimaksud karena KPK sebelumnya telah mencegah dua petinggi PT BJA, yakni Komisaris Utama PT BJA, Cahyadi Kumala yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Sentul City Tbk dan Komisaris PT BJA Haryadi Kumala.
"Yohan kan bukan pemilik dana, jadi sangat logis ada pemilik dananya yang diusut," tambah dia.
"Siapa ini kan di sana ada dua orang dicegah, yang satu Hariadi dan Cahyadi. Yang mana yang sebetulnya terlibat proses penyerahan uang, semoga di dalami," tambahnya.
Kendati demikian menurut Sugeng, kliennya memang pernah berbicara dengan Cahyadi soal pemberian uang. Namun pembiacaraan tersebut kata Sugeng, dalam rangka rencana pengembangan PT Sentul City Tbk.
Sugeng juga meyakini, dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut, pemberian uang dilakukan atas inisiatif pengusaha yang dalam hal ini PT BJA.
Dalam surat dakwaan Yohan, Rachmat diduga menerima uang dari Yohan dengan total Rp 4,5 miliar secara bertahap dari yang dijanjikan sebesar Rp 5 miliar. Adapun uang-uang tersebut, berasal dari kantong Cahyadi.
Uang ini diberikan terkait pengajuan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas tersebut. Rachmat juga telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan, setelah menerima uang dalam tahap kedua sebesar Rp 3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News