Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pasca dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua pihak swasta dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor yang menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Keduanya yakni Teuteung Rosita dan Heru Tandaputra.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (16/5) pagi.
Keduanya memang telah dicegah sejak Rabu (13/5) lalu. Teuteung dan Heru dicegah bersamaan dengan petinggi PT Bukit Sentul City Tbk, Robin Zulkarnain. Robin tercatat sebagai Associate Director PR, Promotion & Event pada perusaahn tersebut.
PT Sentul City Tbk terseret lantaran dalam kasus ini juga menyeret anak usahanya, PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Salah satu tersangka kasus ini, Fransiskus Xaverius Yohan Yhap yang merupakan perwakilan PT BJA diduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin sebesar Rp 4,5 miliar yang dilakukan secara bertahap. Uang tersebut diduga diberikan terkait rekomendasi izin konversi lahan kawasan hutan seluas 2.754 hektare (ha).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 Mei lalu. Yasin, Zairin, dan Yohan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) pada 8 Mei lalu.
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Komisaris Utama PT BJA, Cahyadi Kumala Kwee Komisaris PT BJA lainnya, Haryadi Kumala. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian pemanfaatan lahan tanah pada tahun 2014. Adapun penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap Rachmat Yasin tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News