kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

KPK panggil empat kadis atas suap Bupati Bogor


Selasa, 08 Juli 2014 / 11:34 WIB
KPK panggil empat kadis atas suap Bupati Bogor
ILUSTRASI. Praxion


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat kepala dinas yang berbeda-beda, Selasa (8/7). Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengajuan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor untuk tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa pagi.

Empat kepala dinas tersebut yakni Azzhahir selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Yusuf Sadelli selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Nuradi selaku Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Soetrisno selaku Kepala Dinas Perternakan dan Perikanan. Kendati demikian belum jelas apa kaitan antara empat kepala dinas tersebut dengan Rachmat Yasin.

Kasus ini sebelumnya hanya menjerat Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M Zairin sebagai tersangka. Ia dijerat lantaran diduga sebagai perantara suap sebesar Rp 4,5 miliar secara bertahap yang dilakukan Fransiskus Xaverius Yohan Yap, utusan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) kepada Rachmat Yasin.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dicokok petugas KPK pada 6 Mei 2014 lalu. Sebelum menangkap Yasin pada pukul 19.00 WIB, sore harinya petugas KPK juga menangkap Zairin dan Yohan di sebuah restoran di bilangan Sentul, Bogor. Zairin dan Yohan kemudian dibawa ke sebuah kantor yang juga terletak di kawasan Sentul. Dari kantor tersebut, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut diduga pemberian tahap ketiga terkait pengajuan izin Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Bogor, yang melingkupi Bogor, Puncak dan Cianjur (Bopunjur) yang termasuk kawasan hutan seluas 2.754 hektare (ha) yang diajukan PT BJA. Adapun PT BJA sendiri merupakan anak usaha dari perusahaan pengembang besar, PT Sentul City Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×