kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK panggil empat kadis atas suap Bupati Bogor


Selasa, 08 Juli 2014 / 11:34 WIB
KPK panggil empat kadis atas suap Bupati Bogor
ILUSTRASI. Praxion


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat kepala dinas yang berbeda-beda, Selasa (8/7). Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengajuan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor untuk tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa pagi.

Empat kepala dinas tersebut yakni Azzhahir selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Yusuf Sadelli selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Nuradi selaku Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Soetrisno selaku Kepala Dinas Perternakan dan Perikanan. Kendati demikian belum jelas apa kaitan antara empat kepala dinas tersebut dengan Rachmat Yasin.

Kasus ini sebelumnya hanya menjerat Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M Zairin sebagai tersangka. Ia dijerat lantaran diduga sebagai perantara suap sebesar Rp 4,5 miliar secara bertahap yang dilakukan Fransiskus Xaverius Yohan Yap, utusan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) kepada Rachmat Yasin.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dicokok petugas KPK pada 6 Mei 2014 lalu. Sebelum menangkap Yasin pada pukul 19.00 WIB, sore harinya petugas KPK juga menangkap Zairin dan Yohan di sebuah restoran di bilangan Sentul, Bogor. Zairin dan Yohan kemudian dibawa ke sebuah kantor yang juga terletak di kawasan Sentul. Dari kantor tersebut, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut diduga pemberian tahap ketiga terkait pengajuan izin Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Bogor, yang melingkupi Bogor, Puncak dan Cianjur (Bopunjur) yang termasuk kawasan hutan seluas 2.754 hektare (ha) yang diajukan PT BJA. Adapun PT BJA sendiri merupakan anak usaha dari perusahaan pengembang besar, PT Sentul City Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×