Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (2/1) pagi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris menyampaikan Buni Yani keluar dari lapas pukul 10.15 WIB.
Baca Juga: Ketua BPN Djoko Santoso sebut Ahmad Dhani dan Buni Yani sebagai 'korban perang'
"Narapidana atas nama Buni Yani bin H. Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK (Surat Keputusan) cuti bersyarat," kata Aris lewat keterangan pers kepada Tribunnews.com, Kamis (2/1).
Diketahui, Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.
Melalui Program cuti bersyarat, kata Aris, Buni Yani menjalani 11 bulan masa pidana di dalam lapas setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku pada program cuti bersyarat.
Aris melanjutkan, Buni Yani kemudian diantar dan dikawal oleh petugas Lapas Gunung Sindur menuju ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat.
Baca Juga: Buni Yani ingin dipenjara di Mako Brimob seperti Ahok