kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.549   -6,00   -0,04%
  • IDX 7.059   79,06   1,13%
  • KOMPAS100 1.024   12,18   1,20%
  • LQ45 798   11,34   1,44%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Buni Yani bebas dari lapas Gunung Sindur, Kamis (2/1) pagi


Kamis, 02 Januari 2020 / 17:34 WIB
Buni Yani bebas dari lapas Gunung Sindur, Kamis (2/1) pagi
ILUSTRASI. Terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani resmi bebas. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo

"Pukul 11.45 WIB dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan kepada Bapas Bogor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," jelas Aris.

"Pelaksanaan pembebasan narapidana atas nama Buni Yani berjalan dengan aman dan tertib," imbuhnya.

Seperti diketahui pada 14 November tahun lalu, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Ia terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Deretan nama yang divonis karena terjerat UU ITE selain Ahmad Dhani

Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook.

Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya. Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018.

Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi. Akan tetapi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani. Dalam putusan kasasi tersebut hukuman Buni sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kronologis Bebasnya Buni Yani dari Lapas Gunung Sindur"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×