kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ketua BPN Djoko Santoso sebut Ahmad Dhani dan Buni Yani sebagai 'korban perang'


Sabtu, 09 Februari 2019 / 13:24 WIB
Ketua BPN Djoko Santoso sebut Ahmad Dhani dan Buni Yani sebagai 'korban perang'


Sumber: TribunNews.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - KARANGANYAR. Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso menyebut kasus yang menimpa Ahmad Dhani hingga Buni Yani merupakan "korban perang".

"Dalam militer namanya korban perang," ungkap Djoko saat memimpin konferensi pers usai rapat koordinasi dan konsolidasi BPN Prabowo-Sandi di Lorin Solo Hotel, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jumat (8/2/2019).

Apa yang menimpa pentolan Dewa 19 dan Buni Yani yang merupakan pendukung Prabowo-Sandi menurut Djoko adalah konsekuensi dalam sebuah perjuangan. "Dia sudah ikhlas dengan perjuangannya itu. Dihukum biasa, jadi konsekuensi ya itu," kata dia.

Mantan Panglima TNI itu menceritakan, saat mendaftar dalam militer, dia tidak hanya tanda tangan kesepakatan siap di tempatkan di mana pun atau dipindah. "Tetapi tanda tangan matek (mati), siap mati," ungkapnya.

Maka lanjut dia, jika sebagian pendukung Prabowo-Sandi yang diketahui dihukum karena diduga permasalahan kasus tertentu, diharapkan ikhlas saja. "Semua serahkan ke pada Tuhan," harap dia.

Penulis: Asep Abdullah Rowi (Wartawan Tribunsolo.com)

Berita ini telah tayang di TribunNews.com dengan judul, "Ketua BPN Djoko Santoso Sebut Ahmad Dhani dan Buni Yani sebagai 'Korban Perang'".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×