Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atas gabah yang saat ini ada di satu harga yakni Rp 6.500/kg.
Aturan ini tertuang pada Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025.
“Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid tersebut dikutip Kamis (30/1).
Peneliti Pertanian Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian menilai adanya kebijakan Bulog wajib serap gabah petani tanpa syarat sesuai dengan HPP merupakan langkah baik dari pemerintah untuk kesejahteraan petani.
Baca Juga: Aturan Rafaksi Dicabut, Bulog Wajib Serap Gabah Petani di Harga Rp 6.500 per kg
Walau begitu, Eliza menyoroti kesiapan Bulog untuk melakukan hal ini terutama dalam segi pergudangan dan pendanaan untuk pembelian gabah Rp 6.500 di tingkat petani.
"Kita tahu kemampuan Bulog dari sisi gudang itu kan terbatas, gudang Bulog hanya mampu menampung 3 juta ton," ujarnya pada Kontan.co.id, Kamis (30/1).
Untuk itu, menurut Eliza diperlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga dari pusat hingga daerah terkait penyediaan gudang tersebut.
Bulog diminta koordinasi dengan BUMD, BUMDes untuk penyewaan gudang. Pasalnya dengan ketentuan ini, Bulog dimungkinkan menyerap lebih banyak gabah dari petani.
Sementara dari sisi pendanaan, pemerintah diharapkan tidak membebani Bulog untuk pembelian gabah hanya dengan skema pinjaman dari Bank.
Dengan skema ini, Bulog masih akan kesulitan untuk bergerak lebih lincah dalam menyerap gabah karena ada beban bunga utang yang akan dibayarkan oleh APBN.
Lebih dari itu, Eliza menyarankan agar Bulog bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI). Pasalnya, BI memiliki anggaran khusus untuk pengentasan inflasi.
"Karena beras sendiri cukup besar menyumbang inflasi sekitar 3%. Jadi sangat potensial kerjasama antara pemerintah dan BI untuk menyerap gabah petani dalam menjaga tingkat kesejahteraan dan tingkat inflasi," ujarnya.
melalui Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025, HPP Rp 6.500 per kg berlaku untuk gabah dengan kriteria kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kualitas kadar hampa maksimal 10 persen. Sementara gabah yang kualitasnya di bawah persyaratan akan menggunakan harga rafaksi yang tertera dalam aturan tersebut.
Pada aturan lama terdapat harga rafaksi untuk GKP di bawah standar yang berkisar dari Rp 5.950 per kg sampai Rp 6.200 per kg tergantung pada kualitas yang ada. Namun, dengan aturan baru HPP untuk GKP berlaku dengan satu harga di angka Rp 6.500 per kg.
Baca Juga: Hasil Panen Tak Sesuai Ketentuan HPP Bikin Harga Gabah di Tingkat Petani Anjlok
Selanjutnya: Hydromart Sukses Akan Tebar Dividen Tahun 2024 kepada Pemegang Saham
Menarik Dibaca: KAI Ubah Sarana Sejumlah KA Mulai Besok, Ini Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News