kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Bulan ini, Pemerintah Nombok Premium Rp 696 Per Liter


Senin, 23 Februari 2009 / 09:34 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah harus merogoh kantong subsidi lagi. Setelah dua bulan tidak dibebani subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium, di bulan Februari ini, pemerintah kembali harus menanggung sebagian harga Premium. Mulai 17 Februari 2009, pemerintah harus memberikan subsidi sebesar Rp 696 untuk setiap liter Premium yang dibeli masyarakat. Sebab, harga patokan Premium sudah lebih besar dari harga jualnya.

Menurut data Departemen Keuangan yang disajikan kepada panitia angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal BBM pekan lalu, harga patokan untuk Premium saat ini sudah sebesar Rp 4.609. Sementara, setelah dikurangi pajak, harga jual premium adalah Rp 4.500 per liter Rp 3.913. Jadi, pemerintah harus nombok Rp 696 per liter.

Harga patokan Premium itu naik karena harga Mean of Platts Singapore (MOPS) yang menjadi dasar harga patokan itu juga naik. Sayangnya, pemerintah tak memaparkan data perubahan harga MOPS tersebut. MOPS merupakan patokan harga minyak untuk perdagangan di kawasan Asia yang dibuat oleh Platts, anak perusahaan McGraw Hill.

Juru bicara Pertamina Anang Rizkani Noor mengaku tidak tahu berapa perubahan harga MOPS. Namun, ia bilang, Pertamina harus mendapat subsidi karena harga minyak mentah sudah naik.

Adapun Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Herawati Legowo mempertanyakan data Depkeu tersebut. Ia menyatakan sejauh ini, Departemen ESDM sebagai instansi yang berwenang mematok besaran subsidi BBM belum memutuskan hal itu.

Ia menerangkan, Depkeu dan Departemen ESDM belum sepakat soal besaran alpha yang masuk kompoen harga pokok. Alpha adalah biaya distribusi dan margin yang diperoleh Pertamina. Depkeu menetapkan Alpha sebesar 8% sementara Pertamina menginginkan lebih. "Baru bulan depan kita memutuskan harga alpha," katanya.

Pengamat minyak Kurtubi menilai pemerintah seharusnya tidak lagi menggunakan MOPS sebagai dasar patokan harga BBM bersubsidi. Sebab, sekitar 75% Premium yang ada di pasaran merupakan produksi dalam negeri melalui kilang Pertamina. "Cukup menggunakan harga produksi dan pemerintah bisa melakukan penghematan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×