kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Menkeu Terbitkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri dan Pejabat ASN


Minggu, 01 Juni 2025 / 12:57 WIB
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri dan Pejabat ASN
ILUSTRASI. Menkeu terbitkan aturan baru tentang biaya perjalanan dinas menteri dan pejabat ASN yang berlaku mulai 20 Mei 2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini salah satunya mengatur biaya perjalanan dinas untuk menteri, pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam beleid yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 20 Mei 2025 tersebut, beberapa ketentuan biaya perjalanan dinas, baik biaya perjalanan dinas luar negeri dan komponen transportasi domestik yang berubah dibandingkan dengan PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024.

Misalnya saja, biaya penginapan dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I kini ditetapkan antara Rp 2,1 juta hingga Rp 9,3 juta per malam. Jika ditelaah, terdapat perubahan batas atasnya turun dari sebelumnya Rp 9,7 juta. 

Baca Juga: Ada Kebijakan Hemat Anggaran Perjalanan Dinas Pemerintah, Begini Respons Lion Air

Sementara itu juga terdapat penetapkan biaya transportasi dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan mengalami penyesuaian menjadi Rp 94.000 hingga Rp 462.000 per orang per satu kali perjalanan, turun dari sebelumnya Rp 104.000 sampai dengan Rp 574.000 untuk yang berlaku saat ini. 

Biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri mengalami kenaikan, dari sebelumnya US$ 296–US$ 792 menjadi US$ 347–US$ 792 per orang per hari. Sebaliknya, uang harian perjalanan dinas dalam negeri tetap berada pada kisaran Rp 360.000 hingga Rp 580.000, dan uang representasi pejabat negara maupun wakil menteri juga tidak berubah, tetap Rp 250.000 per hari.

Untuk anggaran tiket pesawat dalam negeri (pulang-pergi) terbaru, pemerintah menetapkan batas maksimal Rp 22,1 juta untuk kelas bisnis dan Rp 11,46 juta untuk kelas ekonomi. Sedangkan tiket pesawat luar negeri yaitu US$ 12.127 (ekonomi), US$ 16.269 (bisnis), dan US$ 23.128 (eksekutif). Keduanya tetap seperti aturan sebelumnya alias tidak ada perubahan, 

Dorongan Efisiensi dan Digitalisasi

 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan anggaran belanja negara, khususnya terkait kegiatan perjalanan dinas. Dalam pedoman pelaksanaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, kementerian dan lembaga diminta untuk menerapkan langkah-langkah penghematan secara tegas dan terukur.

Salah satu poin utama yang ditekankan adalah bahwa pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas harus dilakukan secara sangat selektif, dengan mempertimbangkan tingkat prioritas dan urgensi. Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kegiatan-kegiatan dinas diimbau agar lebih diarahkan untuk dilaksanakan secara daring (online) guna mengurangi beban anggaran.

Baca Juga: Prabowo Instruksikan Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50%

Kebijakan ini merupakan bagian dari arahan efisiensi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. 

“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online),” tertulis dalam peraturan tersebut.

Selanjutnya: Daftar Negara Termahal untuk Dikunjungi di Dunia pada Tahun 2025

Menarik Dibaca: Upgrade ke Vivo V29, Wajah jadi Glowing Berkat Kamera 50MP yang Canggih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×