Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Sengketa antara Casio Keisanki Kabushiki Kaisha yang menggugat K. Bing Ciptadi, seorang pengusaha lokal yang berdomisili di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan masih berlanjut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sejatinya sidang yang diagendakan pembacaan kesimpulan tersebut ternyata dibatalkan majelis hakim karena pihak penggugat belum melengkapi bukti atas gugatannya.
Tigor Tampubolon, Kuasa Hukum Bing Ciptadi, sebagai tergugat mengaku kecewa atas pembatalan tersebut. Majelis hakim membatalkan agenda kesimpulan hari ini karena bukti P3 si penggugat tidak lengkap. "Jadi harus dibatalkan oleh Majelis," ujar Tigor, seusai sidang, Senin (4/7).
Bukti yang tidak lengkap itu merupakan bukti penggugat tentang P3 yang ada dalam gugatan penggugat. Kalau gugatan P3 ada, maka bukti gugatan P3 juga harus lengkap. Namun, karena tidak lengkap, maka majelis hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk melengkapi buktinya sampai Kamis (7/7).
Gracia Natalie Hartono, Kuasa Hukum Casio, mengakui bahwa bukti-bukti yang diajukan untuk melengkapi gugatan P3nya memang tidak lengkap. Gracia berjanji pada Kamis (7/7) sudah akan melengkapi semua bukti-bukti tersebut sehingga perkara tersebut masuk ke tahap kesimpulan.
Seperti diketahui, Casio pun mengajukan pembatalan merek Edifice milik K. Bing Ciptadi, seorang pengusaha lokal ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Produsen jam tangan terkenal asal Jepang ini mengklaim merek edifice milik Bing Ciptadi memiliki persamaan bentuk, bunyi, ucapan, dan penampilan dengan merek miliknya yang sudah terkenal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News