Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Bank Bukopin Bandung turut terseret kasus gagal bayar Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang sekarang sedang dalan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Bank Bukopin memiliki tagihan senilai Rp 30 miliar dari Koperasi Cipaganti.
Pengurus PKPU Kristandar Dinata mengatakan Bank Bukopin merupakan kreditur separatis Koperasi Cipaganti. Bank Bukopin memegang jaminan berupa kendaraan milik Cipaganti Group. "Saya duga utang Koperasi Cipaganti ke Bank Bukopin itu dalam bentuk leasing. Atau seperti kita kredit motor," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Kuasa Hukum Koperasi Cipaganti Roy Emron. Ia bilang, nilai tagihan Bank Bukopin ke Koperasi Cipaganti Rp 30 miliar lebih. Utang tersebut sudah jatuh tempo sekitar dua atau tiga bulan lalu. Adapun mobil milik Cipaganti Group digunakan sebagai jaminannya.
Roy mengungkapkan, sebenarnya Bank Bukopin bisa mengeksekusi jaminan tersebut. Tapi Bank Bukopin lebih memilih ikut PKPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News