Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada disepakati diperpanjang. Perpanjangan pembahasan PKPU itu disampaikan para kreditur, baik itu kreditur konkuren maupun kreditur separatis. Dalam pembahasan proposal perdamaian yang diajukan tim restrukturisasi PKPU Koperasi Cipaganti, para kreditur ingin membahas proposal itu lebih dalam dan mengiginkan beberapa revisi.
Karena alasan itu, maka para kreditur sepakat memperpanjang PKPU Koperasi Cipaganti, dari PKPU Sementara selama 45 hari yang akan berakhir tanggal 2 Juli 2014 mendatang, menjadi PKPU tetap selama delapan hari saja. Menurut Pengurus PKPU Koperasi Cipaganti Kristandar Dinata, perpanjangan PKPU ini disetujui menjadi delapan hari setelah terjadi perdebatan yang alot antara kreditur konkuren dan kreditur separasti yakni PT Bank Bukopin Bandung.
"Sebelumnya Bukopin mengajukan perpanjangan PKPU 15 hari, tapi setelah terjadi perdebatan dan ada beberapa masukan, maka diputuskan menjadi delapan hari saja, dan itu sudah disetujui hakim pengawas Mas'ud," ujarnya kepada KONTAN, Senin (30/6).
Menurut Kristandar, perpanjangan PKPU ini dilakukan setelah kreditur mendengarkan proposal perdamaian dari tim restrukturisasi PKPU Koperasi Cipaganti. Kreditur mengajukan beberapa revisi seperti jaminan personal dari pemilik Koperasi Cipaganti dan cipangti Group yakni Andianto Setiabudi dan Jaminan Korporasi dari managemen Cipaganti Group atas proposal perdamaian.
Maka jadwal voting yang seharusnya dilakukan pada Selasa 1 Juli 2014 dan pembacaan putusan oleh hakim pemutus pada hari Rabu 2 Juli 2014 akhirnya diundur setelah disepakatinya perpanjangan PKPU. Nantinya pada hari Rabu (2/6), hakim pemutus akan mengambil keputusan soal perpanjangan PKPU ini dan menetapkan Selasa, pada 8 Juli 2014 adakan diadakan voting dan pada Kamis 10 Juli 2014 sidang putusan atas hasil voting tersebut.
Nah bila dalam voting tersebut mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian, maka akan tejadi homologasi, tapi bila tidak, maka Koperasi Cipaganti akan otomatis jatuh pailit.
Ketua Tim Restrukturisasi Koperasi Cipaganti Pribadi Agung mengatakan pihaknya tetap terbuka menampung semua usulan, dan masukan dari kreditur. Namun revisi dalam proposal perdamaian tetap harus sepesetujuan Andianto sebagai pemilik Koperasi. Ia mengaku pihaknya memang mengalami kesulitan membahas proposal perdamaian itu dengan Andi sejak ditahan Polda Jabar.
Namun, Agung tetap optimis proposal perdamaian ini merupakan solusi terbaik untuk semua pihak. Ia juga menegaskan, proposal perdamaian ini merupakan itikad baik dari Andianto sendiri sebagai pemilik Cipaganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News