Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kasus pidana yang menjerat para pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada di Polda Jawa Barat (Jabar) menimbulkan kekhawatiran para investornya. Investor takut kasus pidana itu bisa menghalangi penyelesaian perdamaian yang saat ini berlangsung dan menyebabkan Koperasi Cipaganti harus dipailitkan.
Agung Sutopo, salah satu investor Koperasi Cipaganti, mengatakan, ia tak ingin kasus Cipaganti ini berakhir dalam kepailitan. "Kami tidak ingin Cipaganti pailit karena uang kami bisa tidak kembali. Kami ingin kepastian pengembalian uang kami, entah itu lima tahun atau sepuluh tahun lagi," ujar Agung, akhir pekan lalu.
Investor lainnya, Rini Yuwono, juga khawatir, kasus yang ada ini malah membuat uangnya menguap begitu saja. Padahal, ia telah menanamkan dananya sebesar Rp 500 juta di koperasi. Rini tidak mempermasalahkan bila Cipaganti tidak membayar bunga. "Saya hanya ingin modal kembali, bahkan kalau dipotong 10% pun tidak apa-apalah," ujar Rini.
Pengurus PKPU Kristandar Dinata, bilang, saat ini sudah ada 8.184 investor yang menginginkan uangnya kembali. Mereka termasuk nama-nama yang melaporkan Andianto ke Polda. Dari enam yang melaporkan ke Polda, hanya dua orang yang belum mendaftar ke pengurus PKPU. Mereka yang tidak terdaftar, yaitu Agah Sonjaya dan Rabecca Sitanggang.
Seperti diketahui, Koperasi Cipaganti sedang dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal ini terjadi setelah koperasi milik Andianto Setyabudi yang juga bos Cipaganti Group gagal membayar imbal hasil dana investasi sejak Maret 2014.
Di masa PKPU, pengurus koperasi sudah membentuk tim restrukturisasi utang. Namun, di tengah perjalanan, Andianto dan dua pengurus koperasi lainnya malah ditahan di Polda Jabar karena kasus penipuan dan penggelapan yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News