kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.810   20,00   0,12%
  • IDX 6.446   7,70   0,12%
  • KOMPAS100 927   0,91   0,10%
  • LQ45 722   -0,90   -0,12%
  • ISSI 206   1,64   0,80%
  • IDX30 375   -0,74   -0,20%
  • IDXHIDIV20 453   -1,23   -0,27%
  • IDX80 105   0,08   0,08%
  • IDXV30 111   0,28   0,25%
  • IDXQ30 123   -0,06   -0,05%

Bukan Hanya Terkena Tarif Resprikoral, RI Juga kena Dua Tarif Lain dari AS


Senin, 21 April 2025 / 15:16 WIB
Bukan Hanya Terkena Tarif Resprikoral, RI Juga kena Dua Tarif Lain dari AS
ILUSTRASI. Kemendag blak-blakan kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia bukan hanya tarif resprikoral sebesar 32%.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) blak-blakan kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia bukan hanya tarif resprikoral sebesar 32%. 

Direktur Jerderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono menyebut ada tiga besaran tarif yang dikenakan AS terhadap Indonesia. Pertama, tarif dasar baru, dimana pemerintah AS menaikan tarif dasarnya sebesar 10% dari tarif dasar yang lama. 

"Kalau ada yang nanya berapa besarannya itu macam-macam, tergantung besaran tarif dan barangnya kan banyak, mungkin ada yang 0%, 5% dan 10% itu dinaikan menjadi 10% dengan tarif dasar yang baru," kata Djatmiko dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Senin (21/4). 

Baca Juga: BPS: Sejak 2015 Hingga Maret 2025, Surplus Neraca Dagang dengan AS Meningkat

Djatmiko menambahkan, kebijakan ini diterapkan kepada semua negara kecuali Maxico dan Kanada karena miliki perjanjian dagang United States-Mexico and Canada. 

Kedua, kebijakan tarif resprikoral, dimana besaran tarif yang akan ditanggung Indonesia untuk ekspor ke AS yakni sebesar 32%. 

Ketiga, tarif sektoral yang akan dikenakan kepada beberapa komoditas khusus yakni baja, alumunium, otomotif, dan komponen otomotif sebesar 25%. 

Catatanya adalah jika kebijakan tarif sektoral diterapkan di negara tertentu maka tarif dasar baru dan resiprokal tidak diberlakukan untuk sektor khusus ini. 

"Jadi kalau sektor ini satu negara sudah dikenakan tarif sektoral misalnya Indonesia ekspor baja atau aluminium ataupun otomotif dan komponennya, kemudian akan dikenakan tarif sektoral sebesar 25% maka tarif dasar baru dan resiprokel tidak akan dikenakan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Djatmiko menegaskan  kebijkan tarif AS ini merupakan tambahan dari tarif awal yang sudah ditetapkan oleh AS kepada mitra dagang berdasarkan jenus barang. 

Baca Juga: AS Keluhkan Tarif Cukai Minuman Beralkohol Impor yang Tinggi di Indonesia

Selanjutnya: Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Vatikan di Usia 88

Menarik Dibaca: Paus Fransiskus Meninggal Dunia di Vatikan di Usia 88

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×