kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Buka Sscasn.bkn.go.id / Pusaka Apps, 1.240 Sanggah Masuk Pengumuman PPPK Kemenag 2023


Senin, 30 Januari 2023 / 06:46 WIB
Buka Sscasn.bkn.go.id / Pusaka Apps, 1.240 Sanggah Masuk Pengumuman PPPK Kemenag 2023
ILUSTRASI. Buka Sscasn.bkn.go.id / Pusaka Apps, 1.240 Sanggah Masuk Pengumuman PPPK Kemenag 2023


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman pasca sanggah hasil seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2023 telah keluar. Segera buka website Sscasn.bkn.go.id atau aplikasi Pusaka Super Apps untuk melihat pengumuman pasca sanggah PPPK Kemenag 2023.

Pengumuman pasca sanggah PPPK Kemenag 2023 ini adalah pengumuman untuk pengadaan PPPK tahun anggaran 2023. Ribuan sanggah berhasil diterima dan masuk dalam pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2023.

Dilansir dari website resmi, Kemenag mengumumkan hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah bagi calon PPPK pada 28 Januari 2023 malam. Lebih dari seribu pelamar, diterima sanggahannya dalam pengumuman PPPK Kemenag 2023 ini.

Sebaliknya, ribuan peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi dinyatakan gagal atau tidak lolos pada pengumuman pasca sanggah PPPK Kemenag 2023 ini. Oleh karena itu, pendaftar PPPK Kemenag 2023 perlu segera melihat kembali hasil pengumuman PPPK Kemenag 2023 pasca sanggah di Sscasn.bkn.go.id atau aplikasi Pusaka Super Apps.

Baca Juga: Link Pengumuman PPPK Teknis 2022 Bawaslu, Sanggah Mulai Hari Ini Di Sscasn.bkn.go.id

Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK Tahun Anggaran 2022 pada 15 Januari 2023. Sebanyak 75.083 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi pada pengumuman PPPK Kemenag 2023 itu. Sisanya atau sebanyak 149.435 peserta diumumkan tidak lulus seleksi administrasi.

Pelamar Seleksi PPPK Kementerian Agama yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi kemudian diberi kesempatan mengajukan sanggah dari 16 - 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Total ada 43.559 pelamar yang mengajukan sanggahan atas pengumuman PPPK Kemenag 2023 tersebut.

“Setelah dilakukan proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah. Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag,” tegas Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Sabtu (28/1/2023).

Lulus sanggah pengumuman PPPK Kemanag 2023

Kementerian Agama mengumumkan daftar nama 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi setelah masa sanggah pada pengumuman PPPK Kemenag 2023 pasca sanggah. Adapun pelamar yang tidak tercantum namanya dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah.

“Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” urai Nizar.

Pelamar PPPK Kemenag 2022 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Mereka juga berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);

“Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian melalui aplikasi Pusaka Kemenag,” terang Nizar.

Batal lulus PPPK Kemenag 2022

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bersamaan verifikasi ulang sanggahan pelamar, panitia seleksi juga melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 yang diumumkan pada 15 Januari 2023.

Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan kembali, panitia menemukan adanya data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang ditentukan. Sehingga panitia membatalkan hasil seleksi administrasinya yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus PPPK Kemenag 2023.

“Ada 1.899 pelamar yang dibatalkan hasil seleksi administrasinya, dari yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus dan juga telah diberikan kesempatan sanggah. Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” tegas Nurudin.

"Daftar nama 1.899 pelamar ini dapat dilihat juga melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag," sambungnya.

“Setelah ditambah dengan yang lulus setelah masa sanggah dan dikurangi pelamar yang dibatalkan, total ada 74.424 peserta CPPPK yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi,” katanya lagi.

Patuhi Ketentuan

Kepada seluruh pelamar yang dinyatakan lulus pengumuman PPPK Kemenag 2023, Nurudin mengingatkan bahwa semuanya wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar PPPK Kemenag 2023 dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” tegasnya.

“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” lanjutnya.

Nurudin mengimbau seluruh pelamar PPPK Kemenag 2022 tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

Cara melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022

Cara melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 ada dua macam. Pertama, peserta bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 di website Sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 di website Sscasn.bkn.go.id:

1. Buka website Sscasn.bkn.id

2. Login dengan akun SSCASN masing-masing peserta

Selanjutnya akan keluar hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022.

Cara lain melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 adalah mengunjungi website resmi Kemenag.go.id. Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 adalah di link berikut ini.

Buka link pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 tersebut. Selanjutnya akan langsung ditampilkan file pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022.

File pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022 berisi daftar nama-nama yang lulus.

Namun sebelum melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022, cermati ketentuan ini:

  1. Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenag 2022 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan LULUS seleksi administrasi;
  2. Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenag 2022 yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi;
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar dan jika keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, maka pelamar dapat mengajukan sanggah pada tanggal 16 s.d. 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id;
  4. Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 3, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
  5. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kemenag 2022 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 26 Januari 2023
  6. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;
  7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
  8. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi memilih titik lokasi ujian dan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 18 s.d. 22 Februari 2023
  9. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 7 akan diumumkan kemudian melalui situs www.kemenag.go.id;

Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2022

  • Pengumuman Seleksi 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023
  • Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023
  • Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d 15 Januari 2023
  • Masa Sanggah 16 s.d 18 Januari 2023
  • Jawab Sanggah 19 s.d 25 Januari 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d 28 Januari 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d 22 Februari 2023
  • Penarikan data final 23 s.d 24 Februari 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d 1 Maret 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 2 s.d 7 Maret 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d 3 April 2023
  • Pelaksanaan Seleksi KompetensiTambahan 20 Maret s.d 6 April 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d 8 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan 9 s.d 11 April 2023
  • Masa Sanggah 12 s.d 14 April 2023
  • Jawab Sanggah 14 s.d 20 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d 29 April 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d 22 Mei 2023
  • Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d 20 Juni 2023

Gaji PPPK 2022

Mengutip Kompas.com, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Pasal 5 PP 98 tahun 2020 menyebutkan: Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  •     Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  •     Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  •     Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  •     Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  •     Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  •     Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  •     Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  •     Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  •     Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  •     Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  •     Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  •     Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  •     Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  •     Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  •     Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  •     Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  •     Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  •     Tunjangan keluarga
  •     Tunjangan pangan
  •     Tunjangan jabatan struktural
  •     Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Itulah informasi pengumuman pasca sanggah PPPK Kemenag 2023 serta daftar gaji PPPK 2022. Segera kunjungi link website ini untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2023 yang lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×