Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Inilah link untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2022. Hari ini, pendaftar PPPK Teknis Bawaslu 2022 yang tidak lulus seleksi administrasi bisa mengajukan sanggah di link website sscasn.bkn.go.id.
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK teknis 2022 Bawaslu dapat dilihat melalui Sscasn.bkn.go.id. Selain itu, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK teknis 2022 Bawaslu bisa diakses di website Bawaslu.
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK teknis 2022 Bawaslu bisa dibuka melalui link ini. Dengan link tersebut, pelamar yang ingin melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK teknis 2022 Bawaslu tidak perlu login.
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK teknis 2022 Bawaslu bisa dilihat langsung dengan download file yang tersedia pada link tersebut.
Baca Juga: Selain Sscasn.bkn.go.id, Ini Link Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022
Berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK teknis 2022 Bawaslu, terdapat sejumlah 4.452 pelamar yang lulus. Jumlah itu jauh dari kebutuhan yang diperlukan Bawaslu, yakni sebanyak 49.549 formasi.
Namun sebelum melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Teknis 2022 Bawaslu, cermati ketentuan ini:
- Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu 2022 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan LULUS seleksi administrasi;
- Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu 2022 yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar dan jika keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, maka pelamar dapat mengajukan sanggah pada tanggal 16 s.d. 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 3, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
- Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Bawaslu 2022 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 26 Januari 2023
Formasi rekrutmen PPPK Teknis Bawaslu 2022
1. Rekrutmen PPPK Teknis Bawaslu 2022 formasi Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Pemerintahan/S-1 Administrasi Negara
- Jumlah formasi: 2
2. Rekrutmen PPPK Teknis Bawaslu 2022 formasi Ahli Pertama - Arsiparis
- Kualifikasi pendidikan: S-1 Arsiparis/S-1 Administrasi Negara/S-1 Administrasi Perkantoran/S-1 Ilmu Pemerintahan
- Jumlah formasi: 15
3. Rekrutmen PPPK Teknis Bawaslu 2022 formasi Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Kualifikasi pendidikan : S-1 Ilmu Hukum/D-IV Ilmu Hukum/S-1 Ilmu Ekonomi/D-IV Ilmu Ekonomi/D-IV Ilmu Ekonomi/S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi/S-1 Manajemen/D-IV Manajemen
- Jumlah formasi: 1
4. Rekrutmen PPPK Teknis Bawaslu 2022 formasi Ahli Pertama - Perencana
- Kualifikasi Pendidikan : S-1 Manajemen/S-1 Studi Pembangunan/S-1 Akuntansi Manajemen
- Jumlah formasi: 384
- Kualifikasi Pendidikan : S-1 Manajemen/D-IV Manajemen/S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi/S-1 Studi Pembangunan/D-IV Studi Pembangunan
- Jumlah formasi: 4
5. Rekrutmen PPPK Teknis Bawaslu 2022 formasi Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
- Kualifikasi Pendidikan : S-1 Ilmu Hubungan Masyarakat/S-1 Ilmu Hubungan Internasional/S-1 Hubungan Internasional/S-1 Administrasi Pemerintahan
- Jumlah formasi: 366
6. Rekrutmen PPPK Teknis Bawaslu 2022 formasi Ahli Pertama - Pranata Komputer
- Kualifikasi Pendidikan : S-1 Ilmu Komputer/S-1 Ilmu Komputer dan Informatika/S-1 Informatika/S-1 Informatika dan Komputer
- Jumlah formasi: 133
7. Rekrutmen PPPK Teknis Bawaslu 2022 formasi Terampil - Arsiparis
- Kualifikasi Pendidikan : D-III Arsip/D-III Administrasi Negara/D-III Administrasi Perkantoran/D-III Ilmu Pemerintahan
- Jumlah formasi: 368
8. Rekrutmen PPPK Teknis Bawaslu 2022 formasi Terampil - Pranata Komputer
- Kualifikasi Pendidikan : D-III Ilmu Komputer/D-III Ilmu Komputer dan Informasi/D-III Ilmu Komputer dan Sistem Informatika/D-III Informatika dan Komputer
- Jumlah formasi: 447
- Kualifikasi pendidikan : D-III Informatika dan Komputer/D-III Manajemen Teknik Informatika/D-III Ilmu Komputer dan Sistem Informasi/D-III Sistem Komputer
- Jumlah formasi: 16
9. Rekrutmen PPPK Teknis Bawaslu 2022 formasi Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
- Kualifikasi pendidikan : D-III Ilmu Pemerintahan/D-III Administrasi Negara
- Jumlah formasi: 228
Wilayah penempatan Rekrutmen PPPK Teknis Bawaslu 2022
Unit Kerja penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal
2. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi
3. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Tahapan seleksi PPPK Teknis Bawaslu
A. Tahapan seleksi pelamar PPPK terdiri atas:
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi;
B. Seleksi Administrasi:
1. Verifikasi berkas/dokumen secara online yang diunggah pelamar berdasarkan syarat pendaftaran yang telah ditentukan.
2. Seleksi Administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui
verifikasi dokumen pelamaran.
3. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada laman https://bawaslu.go.id.
4. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi mencetak Kartu Peserta Ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi.
5. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi, dapat mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil Seleksi Administrasi 5
tersebut. Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengajuan keberatan/sanggahan akan disampaikan pada pengumuman hasil Seleksi Administrasi.
C. Seleksi Kompetensi:
1. Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan
standar kompetensi jabatan.
2. Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memuat:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial;
c. Kompetensi Sosial Kultural;
d. Seleksi Wawancara:
Seleksi Wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
D. Sistem Kelulusan
Penilaian dan penetapan kelulusan seleksi kompetensi berdasarkan pada ketentuan penilaian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu 2022
- Pengumuman Seleksi rekrutmen PPPK Teknis Bawaslu 2022: 20 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023
- Pendaftaran Seleksi rekrutmen PPPK Teknis Bawaslu 2022: 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023
- Seleksi Administrasi rekrutmen PPPK Teknis Bawaslu 2022: 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi rekrutmen PPPK Bawaslu 2022: 12 hingga 15 Januari 2023
- Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 16 hingga 18 Januari 2023
- Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 19 hingga 25 Januari 2023
- Pengumuman Pascasanggah Seleksi Administrasi: 26 hingga 28 Januari 2023
- Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18 hingga 22 Februari 2023
- Pengumuman Seleksi Kompetensi: 2 hingga 7 Maret 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret hingga 3 April 2023
- Pengumuman Kelulusan Seleksi Kompetensi: 9 hingga 11 April 2023
- Masa Sanggah Seleksi Kompetensi: 12 hingga 14 April 2023
- Jawab Sanggah Seleksi Kompetensi: 14 hingga 20 April 2023
- Pengumuman Pascasanggah Seleksi Kompetensi: 27 hingga 29 April 2023
Gaji PPPK 2022
Mengutip Kompas.com, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Pasal 5 PP 98 tahun 2020 menyebutkan: Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Namun, besaran Gaji PPPK guru dan non-guru tersebut merupakan adalah gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Itulah informasi pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK teknis Bawaslu 2022. Kunjungi link website ini untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK teknis Bawaslu 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News