kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.667.000   5.000   0,30%
  • USD/IDR 16.350   -70,00   -0,43%
  • IDX 6.648   -94,43   -1,40%
  • KOMPAS100 985   -10,71   -1,08%
  • LQ45 773   -11,62   -1,48%
  • ISSI 203   -1,54   -0,76%
  • IDX30 399   -7,38   -1,81%
  • IDXHIDIV20 478   -11,28   -2,30%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 117   -1,24   -1,05%
  • IDXQ30 132   -2,70   -2,00%

Buka Peluang Revisi UU KPK, Yusril: Agar Bisa Jerat Suap Swasta dan Pejabat Asing


Senin, 10 Februari 2025 / 21:13 WIB
Buka Peluang Revisi UU KPK, Yusril: Agar Bisa Jerat Suap Swasta dan Pejabat Asing
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama memberikan keterangan usai penandatanganan perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Pemerintah Indonesia dan Filipina menyepakati pemulangan terdakwa mati kasus narkoba Mary Jane Veloso akan berlangsung sebelum hari raya Natal mendatang atau 25 Desember 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka peluang pembaharuan aturan dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses kasus penyuapan yang dilakukan oleh swasta dan pejabat asing.

“Kalau diperlukan adanya pembaharuan terhadap Undang-Undang KPK dalam menghadapi penyuapan yang dilakukan oleh swasta, menghadapi penyuapan yang dilakukan oleh pejabat asing. Jadi, tentu harus kita perbaharui undang-undang kita sendiri,” ujar Yusril saat ditemui usai acara Workshop dan Technical Discussion Support Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession OECD Anti-Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Baca Juga: Mari Mengawal KPK

Yusril juga menyoroti perihal yurisdiksi KPK yang berwenang untuk memproses kasus hukum yang terjadi di dalam negeri atau kasus-kasus nasional.

Tetapi, KPK saat ini tidak berwenang untuk memproses kasus suap yang dilakukan oleh pejabat asing di luar negeri kepada entitas yang ada di Indonesia.

Untuk itu, menurut Yusril, pemerintah juga membuka peluang untuk merumuskan kembali yurisdiksi KPK dalam menghadapi problematika ini. BNPT Cermati Pergerakan Eks HTI Artikel Kompas.id

“Kemudian, yurisdiksi KPK ini juga perlu kita rumuskan ulang dalam menghadapi peningkatan kerja sama apakah antara KPK dan unit yang sama di negara lain atau memang KPK diperluas yurisdiksinya untuk menjangkau setiap tindak pidana, tidak hanya pidana yang terjadi di Indonesia tapi juga terjadi di luar negeri,” kata Yusril.

Dalam pembukaan acara workshop hari ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menyinggung soal ketiadaan dasar hukum untuk memproses kasus-kasus suap dan korupsi yang berkaitan dengan pihak swasta dan pejabat asing.

Baca Juga: RI Mulai Pembicaraan untuk Pulangkan Reynhard Sinaga, Terpidana Predator Seksual

“Kemudian, kita juga memahami bahwa aturan-aturan ini belum ada (terkait suap dari swasta), belum secara regulasinya belum tercantum. Belum ada instrumen hukumnya yang mengatur secara jelas dan tegas,” kata Setyo dalam sambutannya.

Setyo mengatakan, ketiadaan dasar hukum ini membuat KPK menjadi korban dalam penanganan sebuah kasus korupsi terkait dengan proses pembelian mesin pesawat.

“Yang jadi masalah adalah kita pernah menjadi korban dalam perkara korupsi di salah satu maskapai,” ujar Setyo.

Dia tidak menjelaskan nasib dari penyidikan kasus ini. Tapi, dalam prosesnya, terbukti kalau maskapai yang bersangkutan melakukan suap untuk memuluskan proses pembelian mesin hingga pesawat.

Setyo berharap, ketiadaan hukum untuk menjerat suap dan korupsi dari pihak swasta dan pejabat asing ini dapat segera terselesaikan.

Baca Juga: KPK Rilis LHKPN Menteri Kabinet Merah Putih, Siapa Menteri Paling Kaya?

Salah satunya dengan meratifikasi konvensi anti suap atau bribery yang dijalankan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

“Kemudian, kami menganggap bahwa ruh atau tujuan dari konvensi ini pastinya adalah bagaimana untuk bisa memberikan sanksi kepada para pelakunya,” kata Setyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril Bicara soal Revisi UU KPK agar Bisa Proses Kasus Suap Swasta dan Pejabat Asing", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/10/18134781/yusril-bicara-soal-revisi-uu-kpk-agar-bisa-proses-kasus-suap-swasta-dan.  

Selanjutnya: Defisit Anggaran Hingga Pelemahan Rupiah Akan Pengaruhi Posisi Utang Negara Tahun2025

Menarik Dibaca: Finansial Gen Z Rentan Masalah Keuangan, Ini Solusi Meningkatkan Literasi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×