Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan status Nihil melalui sistem Coretax.
Penyediaan Coretax Form ini merupakan bagian dari dukungan DJP terhadap pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui sistem Coretax.
Formulir tersebut ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memenuhi kriteria tertentu.
"Dalam rangka mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh OP melalui sistem Coretax, DJP menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi WPOP dengan status SPT Tahunan Nihil," tulis DJP dalam pengumumannya, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Baru 3,5 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Ini Cara & Isi Laporan SPT Pajak Di Coretax
Coretax Form merupakan formulir elektronik yang tersedia dalam sistem Coretax DJP dan digunakan untuk mengisi serta menyampaikan SPT Tahunan secara daring.
Dengan penggunaan formulir ini, wajib pajak diharapkan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus memastikan data SPT Tahunan tercatat langsung dalam sistem Coretax.
DJP menjelaskan, Coretax Form dapat digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
- Menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil; dan
- Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Untuk mengakses Coretax Form, wajib pajak dapat login ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah masuk, Wajib Pajak dapat memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian memilih Coretax Form.
Baca Juga: Laporan SPT Capai 3,2 Juta, Ini Cara & Contoh Lapor SPT Melalui Akun Coretax
Dalam proses pengisian, wajib pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru agar formulir dapat dibuka dan diisi dengan optimal.
DJP juga menyediakan panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi status Nihil menggunakan Coretax Form yang dapat diakses melalui tautan resmi Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut, DJP mengimbau wajib pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax melalui laman resmi DJP dan tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan DJP.
Apabila membutuhkan bantuan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pajak terdekat.
Baca Juga: Ramadhan 2026 Diprediksi Jadi Puncak Laporan SPT, Ini Panduan Lapor SPT Via Coretax
Selanjutnya: Harga Tembaga Bangkit Usai Imlek, Tapi Tarif Amerika Serikat Membayangi
Menarik Dibaca: Reli Empat Hari Berakhir, Harga Emas Dunia Tergelincir ke bawah US$ 5.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)