kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.814.000   5.000   0,18%
  • USD/IDR 17.268   46,00   0,27%
  • IDX 7.051   -55,91   -0,79%
  • KOMPAS100 954   -7,24   -0,75%
  • LQ45 681   -5,34   -0,78%
  • ISSI 254   -2,84   -1,11%
  • IDX30 377   -1,97   -0,52%
  • IDXHIDIV20 463   -2,53   -0,54%
  • IDX80 107   -0,81   -0,75%
  • IDXV30 135   -1,28   -0,94%
  • IDXQ30 120   -1,03   -0,85%

Kemenkeu Berhasil Kumpulkan Rp 14,15 Triliun dari 130 Penunggak Pajak


Selasa, 24 Februari 2026 / 17:28 WIB
Kemenkeu Berhasil Kumpulkan Rp 14,15 Triliun dari 130 Penunggak Pajak
ILUSTRASI. DJP berhasil tagih Rp14,15 triliun dari 200 penunggak pajak besar hingga Januari 2026. Sisa Rp45,85 triliun masih jadi target utama penagihan aktif. (KONTAN/Dendi Siswanto)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat percepatan signifikan dalam proses penagihan pajak terhadap 200 penunggak besar.

Hingga akhir Januari 2026, realisasi penagihan telah menunjukkan progres yang cukup berarti, meski masih jauh dari total nilai tunggakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa realisasi penagihan tunggakan terbesar telah mencapai Rp 14,15 triliun hingga 31 Januari 2026. Capaian tersebut berasal dari ratusan wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya setelah dilakukan langkah penagihan aktif oleh otoritas pajak.

"Data sampai 31 Januari 2026, sudah ada 130 wajib pajak yang dibayar, total pembayarannya sebesar Rp 14,155 triliun," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Secara keseluruhan, total pajak terutang dari 200 penunggak besar tersebut mencapai Rp 60 triliun. Dengan demikian, realisasi yang telah terkumpul setara 23,58% dari total nilai yang harus ditagih. Artinya, masih terdapat potensi penagihan sekitar Rp 45,85 triliun yang menjadi fokus DJP ke depan.

Baca Juga: Ditjen Pajak Resmi Luncurkan Coretax Form, Solusi Cepat Lapor SPT Nihil

Penagihan Aktif Berlanjut di 2026

Bimo sebelumnya menegaskan komitmen DJP untuk terus melanjutkan proses penagihan pada tahun 2026, khususnya terhadap tunggakan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Untuk tunggakan yang inkrah, 2026 akan kami lanjutkan. Kegiatan penagihan aktif, surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan, penyanderaan," katanya.

Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari instrumen penegakan hukum perpajakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penagihan aktif dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional.

Sementara itu, untuk tunggakan yang belum inkrah, Bimo menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Upaya hukum berupa keberatan, banding di pengadilan pajak, hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung akan terus bergulir sesuai mekanisme yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×