kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Budi Gunawan dan Sutarman temui Jokowi


Jumat, 16 Januari 2015 / 10:37 WIB
Budi Gunawan dan Sutarman temui Jokowi
ILUSTRASI. Intip Cara Cek Password Instagram Sendiri di HP Android dan iPhone


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo memanggil beberapa pejabat tinggi Kepolisian, Jumat (16/1) pagi. Para perwira tinggi yang terlihat bertemu Jokowi, yakni Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan calon Kapolri terpilih, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Pengamatan Kompas.com, mobil dinas Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti juga terparkir di halaman Istana.

Sutarman terlihat datang lebih dulu. Ia kemudian keluar lebih dulu dan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Seorang ajudannya menghalangi wartawan untuk bertanya kepada Kapolri.

Setelah Sutarman keluar dari Istana, Budi Gunawan tiba di Istana sekitar pukul 08.25 WIB. Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu pun tampak terburu-buru masuk ke dalam Istana didampingi seorang ajudannya.

Budi juga enggan berkomentar apa pun soal kedatangannya. Tak satu kata pun keluar dari mulut mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu.

Saat ini, di Istana tampak ada tiga mobil dinas yang terparkir, yakni Toyota Camry berplat polisi 2-00 yang merupakan mobil dinas Wakapolri dan Toyota Camry berplat polisi 1-04.

Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum menyatakan sikapnya terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi sempat mengungkapkan bahwa dirinya akan menunggu proses paripurna di DPR.

Setelah rapat paripurna pengesahan pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri pada Kamis (15/1), Jokowi masih juga diam. Di hari yang sama, Jokowi disibukkan dengan sejumlah pertemuan tertutup.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Budi bepergian ke luar negeri.

Adapun KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK kepada Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.

Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tidak menemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×