kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Buddha Bar ajukan banding


Minggu, 26 September 2010 / 19:24 WIB
Buddha Bar ajukan banding


Reporter: Yudho Winarto |



JAKARTA.PT Nireta Vista Creative, pengelola Buddha Bar memastikan langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Langkah tersebut dilakukan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan restoran maupun bar yang terletak di JL Teuku Umar, Menteng itu harus ditutup.

Juniver Girsang selaku kuasa hukum Nireta Vista menyatakan, putusan Pengadilan tersebut tidak ada dasar hukumnya dan majelis hakim telah salah menilai dalam pertimbangan hukumnya.

Jika Buddha Bar dianggap telah melanggar aturan, menurut Juniver, tentu sejak awal restoran ini tidak mendapatkan izin resmi. Meski demikian, Juniver belum dapat memastikan kapan pihaknya secara pasti menyatakan pernyataan banding itu. "Kita sampai saat ini masih menunggu putusan Pengadilan terlebih dulu," singkatnya.

Sementara itu, Sutedja salah satu kuasa hukum Forum Anti Buddha Bar mengaku sampai detik ini belum mendengar langkah hukum dari Nireta Vista. Meski demikian, pihaknya menyatakan siap menghadapi di tingkat banding. "Kita akan ikuti aja ini bagian dari proses hukum," katanya.

Sutedja menegaskan, dalam sengketa ini sudah jelas bahwa Nireta Vista jangan menggunan simbol-simbol agama khususnya Buddha. "Seharusnya mereka sada dan tidak perlu diperpanjang lagi. Umar Buddha sendiri meminta jangan menggunakan simbol agama," jelasnya.

Seperti diketahui, awal September lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar Buddha Bar menghentikan seluruh kegiatan operasional. Menyusul dikabulkannya gugatan yang dilayangkan oleh FABB. Pengadilan menilai Nireta Vista, Gubernur DKI Jakarta, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait keberadaan Buddha Bar.

Dalam putusannya disebutkan bahwa penggunaan simbol-simbol Buddhis di restauran tersebut merupakan bentuk penodaan agama sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. Tidak hanya itu, Buddha Bar juga bertentangan dengan Pasal 5 UU Merek karena merek yang didaftarkan bertentangan dengan ketertiban hukum.

Selain diperintahkan untuk segera menghentikan opersional dan ubernur DKI serta Dinas Pariwisata untuk mencabut ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata) terhadap Buddha Bar. Tidak hanya itu, Nireta Vista, Gubebur DKI, dan Dinas Pariwisata dihukum membayar ganti rugi immaterial secara tunai dan serta merta sebesar Rp1 miliar.

Kasus ini berawal Desember 2008, saat Nireta Vista mendirikan usaha restauran/bar dengan nama Buddha Bar. Setelah mengantongi surat Izin Tetap Usaha Pariwisata No. 3736/2008 tanggal 12 November 2008. Seiring dengan berdirinya bar tersebut mendapat reaksi penolakan dari sejumlah masyarakat. Sebut saja penolakan dari Walubi yang dilayangkan kepada Dinas Pariwisata dalam rentan waktu 11 November 2008 sampai 28 Januari 2009.

Namun upaya tersebut tidak digubris sama sekali. Ditjen HKI pun telah beraksi dengan menarik pendaftaran merek Buddha Bar di bawah No.IDM00018981 tertanggal 15 April 2009. Meski demikian, pengelola Buddha Bar menempuh upaya hukum ke PTUN meski akhirnya kandas. Karena masih beroperasinya Buddha Bar, 61 orang yang menamakan diri FABB akhirnya mengajukan gugatan dengan No. 09/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST.

Yudho Winarto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×