Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Buddha Bar, restaurant atau bar yang terletak di Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat harus menerima nasib untuk mengakhiri usahanya. Menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan Forum Anti Buddha Bar (FABB) terhadap PT Nireta Vista Creative, Gubernur DKI Jakarta, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
"Menyatakan mengabulkan sebagian gugatan penggugat (FABB) dan menyatakan tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)," kata Ketua Hakim FX Jiwo Santoso, saat membacakan putusannya, Rabu (1/9).
Majelis Hakim menghukum PT Nireta Vista Creative selaku pengelola Buddha Bar untuk segera menghentikan operasional dan Gubernur DKI serta Dinas Pariwisata untuk mencabut ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata) terhadap Buddha Bar. Tidak hanya itu, Nireta Vista, Gubernur DKI, dan Dinas Pariwisata dihukum membayar ganti rugi immaterial secara tunai dan serta merta sebesar Rp 1 miliar.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa FABB dapat membuktikan dalil gugatannya. Penggunaan simbol-simbol Buddhis di restaurant tersebut merupakan bentuk penodaan agama sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. Tidak hanya itu, Buddha Bar juga bertentangan dengan Pasal 5 UU Merek karena merek yang didaftarkan bertentangan dengan ketertiban hukum. "Bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 Keputusan Gubernur tahun 1994 tentang petunjuk pelaksanaan industri pariwisata," katanya.
Terkait putusan ini, Kurnia selaku kuasa hukum Nireta Vista bakal mengajukan upaya hukum. "Kami akan ajukan banding," katanya. Menurutnya, majelis hakim dalam putusannya hanya mempertimbangkan dugaan penodaan agama. Namun terkait perbuatan melawan hukum dalam ketentuan UU merek tidak dilihat secara bertahap. "Gugatan ini kurang pihak, kami hanya pemegang lisensi merek sedangkan pemilik merek tidak diikutsertakan," katanya.
Sementara itu, F Sugianto Sulaiman kuasa hukum FABB mengaku puas atas putusan pengadilan. Makanya dia meminta agar Buddha Bar segera ditutup. "Buddha Bar harus segera ditutup, jika tidak maka kami akan tutup dengan cara kami sendiri," katanya.
Kasus ini berawal Desember 2008, saat Nireta Vista mendirikan usaha restaurant/bar dengan nama Buddha Bar. Setelah mengantongi surat Izin Tetap Usaha Pariwisata No. 3736/2008 tanggal 12 November 2008. Seiring dengan berdirinya bar tersebut mendapat reaksi penolakan dari sejumlah masyarakat. Sebut saja penolakan dari Walubi yang dilayangkan kepada Dinas Pariwisata dalam rentan waktu 11 November 2008 sampai 28 Januari 2009. Namun upaya tersebut tidak digubris sama sekali.
Ditjen HKI pun telah beraksi dengan menarik pendaftaran merek Buddha Bar di bawah No.IDM00018981 tertanggal 15 April 2009. Meski demikian, pengelola Buddha Bar menempuh upaya hukum ke PTUN meski akhirnya kandas. Karena masih tetap beroperasinya Buddha Bar, 61 orang yang menamakan diri FABB akhirnya mengajukan gugatan perdata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News