Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Polemik keberadaan Buddha Bar, akhirnya, berujung ke meja hijau. Kurniawan Santoso, beserta 60 orang lainnya menggugat pengelola Buddha Bar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum pengugat, Jhonny Situwanda menyatakan, Kurniawan dan kawan-kawan menggugat karena pengelola bar telah menodai agama Buddha dengan menggunakan simbol-simbol Buddhis dalam interior bar yang terletak di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, itu. "Penggunaan nama Buddha, ornamen, serta simbol-simbol Buddhis di bar tersebut merupakan tindakan tidak pantas karena merusak nilai spiritual agama Buddha," katanya, Rabu (17/2).
Jhonny bilang, bukti penodaan agama adalah digunakannya simbol Buddhis yang bertuliskan aksara Mandarin yang berarti Buddha di dasar asbak rokok Buddha Bar. "Umat Buddha tidak bisa menerima hal ini," tegasnya. Jhonny bilang, ini melanggar ketentuan Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. Terlebih Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga telah mencabut pendaftaran merek Buddha Bar pada 15 April 2009 dengan alasan bertentangan dengan moralitas agama dan ketertiban umum.
Melalui berkas gugatan nomor 09 tertanggal 8 Januari 2010, para penggugat menggugat PT Nireta Vista Creative, pengelola Buddha Bar. Mereka juga menggugat Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta (tergugat III) karena mengizinkan beroperasinya Buddha Bar. Para penggugat menuntut ganti rugi materiel Rp 500 juta dan imateriel dalam jumlah yang sama.
Menanggapi gugatan ini, Nireta Vista menyatakan masih menunggu tahapan sidang selanjutnya. "Kita belum bisa memberikan komentar," kata Tri Indra Waluyo, kuasa hukum Nireta Vista. Sengketa ini masuk pada proses mediasi dalam kurun waktu 40 hari ke depan. Majelis Hakim telah menunjuk Hakim Mediator Marsudin Nainggolan untuk memfasilitasi proses mediasi ini.
Kasus ini berawal Desember 2008, saat Nireta Vista mendirikan restoran dan bar dengan nama Buddha Bar. Protes pun berdatangan termasuk dari Walubi yang melayangkan protes ke pengelola dan Pemda DKI Jakarta, tapi tidak memperoleh tanggapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News