kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPTJ akan batasi akses dan angkutan Jabodetabek


Rabu, 01 April 2020 / 21:08 WIB
BPTJ akan batasi akses dan angkutan Jabodetabek
ILUSTRASI. Ilustrasi akses angkutan umum Jabodetabek


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan edaran terkait pembatasan transportasi umum di Jabodetabek. Edaran ini dikeluarkan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

Surat edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 itu diteken Kepala BPTJ Polana B Pramesti pada Rabu (1/4). Ada sejumlah kebijakan yang dijelaskan dalam edaran itu mulai dari pembatasan angkutan umum hingga tol.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Cegah penyebaran corona, Kemenhub batasi operasional pelayanan UPPKB

"Sesuai dengan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya pasal 6 ayat 1, di mana di situ disebutkan PSPB diusulkan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Maka pihak pemda harus menyampaikan usulan dulu ke Kemenkes," ujar Adita, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (1/4).

Pembatasan yang dilakukan meliputi penghentian sementara layanan kereta api, baik jarak jauh maupun commuter line dari dan ke seputar Jabodetabek. Pembatasan layanan juga dilakukan untuk moda transportasi MRT, LRT, hingga Transjakarta.

Menghentikan sementara/sebagian juga dilakukan untuk layanan bus berpenumpang angkutan Bus Transjakarta, Trans Jabodetabek, dan Jabodetabek Airport Connection. Menutup sementara layanan di terminal Tipe A dan Tipe B yang melayani bus AKAP dan AKDP, serta menutup operasional loket bus AKAP dan AKDP yang melayani pemberangkatan dari atau menuju Jabodetabek.

BPTJ juga merekomendasikan untuk pelarangan terhadap bus berpenumpang atau kendaraan pribadi yang memasuki jalan tol atau arteri nasional, untuk membatasi pergerakan dari dan menuju Jabodetabek. Pembatasan dilakukan di sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor termasuk tol Cijago Depok, semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek, untuk mencegah pergerakan warga.

Penutupan arus juga meliputi wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot. Menutup layanan angkutan penumpang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Penghentian layanan juga dilakukan terhadap layanan angkutan dari dan menuju Kepulauan Seribu. Untuk kendaraan lokal tetap berjalan dengan pengaturan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Penghentian layanan dikecualikan kepada presiden dan wakil presiden, menteri, pemadam kebakaran, dan sejumlah kendaraan yang mengangkut pasien. Kendaraan dengan seizin dan koordinasi kepolisian juga diperkenankan untuk melintas.

Baca Juga: Operasional Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta Dibatasi per 1 April s/d 29 Mei

Kebijakan pembatasan transportasi itu terbagi ke dalam dua bagian, berikut ini:

A. Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh terhadap Operasional Sarana dan Prasarana Transportasi

Direkomendasikan kepada Pimpinan PT MRT Jakarta, PT LRT Jakarta, PT KAI, PT KCI, PT Trans Jakarta, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek, seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek, dan seluruh Pimpinan Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi, agar dapat melakukan langkah langkah untuk membatasi layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dan suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek sena dari dan ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk :

  1. menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek;
  2. menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek;
  3. menutup sementara/sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek
  4. membatasi operasional layanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta
  5. membatasi operasional layanan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta
  6. menghentikan sementara/sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Trans Jakarta (Bus Rapid Transit), Trans Jabodetabek, Jabodetabek Residence Connection (JRC), Jabodetabek Residence Connection (JRC) Wisata, dan Jabodetabek Airport Connection (JAC);
  7. menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), dari dan ke wilayah Jabodetabek;
  8. menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke wilayah Jabodetabek;
  9. menutup sementara operasional terminal penumpang Tipe A dan Tipe B di wilayah Jabodetabek yang melayani AKAP dan AKDP; dan
  10. menutup sementara operasional Perusahaan Otobus (PO, loket, agen, dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.

B. Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh Terhadap Operasional Sarana Transportasi di Ruas Jalan Tol dan Jalan Arteri Nasional

Direkomendasikan Kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT. Jasa Marga agar dapat mengambil langkah-langkah untuk membatasi layanan operasional sarana transportasi jalan tol dan jalan arteri nasional, serta kepada Korps Lalu Lintas Polri dan Dinas Perhubungan setempat untuk dapat bersama-sama dengan unsur terkait melakukan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek serta ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk:

  1. melarang sementara mobil penumpang dan Bus umum dan/atau perseorangan memasuki ruas jalan tol dan wilayah Jabodetabek dan/atau dan luar wilayah Jabodetabek;
  2. melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan/atau perseorangan serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan jalan provinsi, dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek khususnya untuk tujuan perjalanan antar kota dan antar wilayah di wilayah Jabodetabek:
  3. penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah selatan, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Ciawi dan Bogor, termasuk ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur-Bandung melalui jalan alternatif Cibubur/Jalan Transyogi, segmen Jalan Raya Bogor setelah Cibinong, ruas jalan Parung;
  4. penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah Timur, Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, semua ramp on ruas tol Jakarta Cikampek;
  5. penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju Arah Barat Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk Pintu tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas jalan Daan Mogot dan ruas jalan Joglo Raya;
  6. penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma;
  7. penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok; dan
  8. penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Pulau Seribu.

Baca Juga: Penutupan pelabuhan dalam masa tanggap darurat Covid-19 adalah wewenang Kemenhub

3. Pelarangan dan Pembatasan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, tidak berlaku untuk:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  3. kendaraan kedinasan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
  4. kendaraan pemadam kebakaran;
  5. ambulans dan atau kendaraan sedang mengangkut pasien;
  6. kendaraan logistik pengangkut bahan pokok, minyak bahan bakar dan air bersih; dan
  7. kendaraan lainnya yang didasarkan atas surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia/instansi yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×