Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
B. Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh Terhadap Operasional Sarana Transportasi di Ruas Jalan Tol dan Jalan Arteri Nasional
Direkomendasikan Kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT. Jasa Marga agar dapat mengambil langkah-langkah untuk membatasi layanan operasional sarana transportasi jalan tol dan jalan arteri nasional, serta kepada Korps Lalu Lintas Polri dan Dinas Perhubungan setempat untuk dapat bersama-sama dengan unsur terkait melakukan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek serta ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk:
- melarang sementara mobil penumpang dan Bus umum dan/atau perseorangan memasuki ruas jalan tol dan wilayah Jabodetabek dan/atau dan luar wilayah Jabodetabek;
- melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan/atau perseorangan serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan jalan provinsi, dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek khususnya untuk tujuan perjalanan antar kota dan antar wilayah di wilayah Jabodetabek:
- penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah selatan, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Ciawi dan Bogor, termasuk ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur-Bandung melalui jalan alternatif Cibubur/Jalan Transyogi, segmen Jalan Raya Bogor setelah Cibinong, ruas jalan Parung;
- penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah Timur, Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, semua ramp on ruas tol Jakarta Cikampek;
- penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju Arah Barat Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk Pintu tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas jalan Daan Mogot dan ruas jalan Joglo Raya;
- penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma;
- penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok; dan
- penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Pulau Seribu.
Baca Juga: Penutupan pelabuhan dalam masa tanggap darurat Covid-19 adalah wewenang Kemenhub
3. Pelarangan dan Pembatasan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, tidak berlaku untuk:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- kendaraan kedinasan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
- kendaraan pemadam kebakaran;
- ambulans dan atau kendaraan sedang mengangkut pasien;
- kendaraan logistik pengangkut bahan pokok, minyak bahan bakar dan air bersih; dan
- kendaraan lainnya yang didasarkan atas surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia/instansi yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News