Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
BPTJ juga merekomendasikan untuk pelarangan terhadap bus berpenumpang atau kendaraan pribadi yang memasuki jalan tol atau arteri nasional, untuk membatasi pergerakan dari dan menuju Jabodetabek. Pembatasan dilakukan di sejumlah pintu masuk tol Ciawi-Bogor termasuk tol Cijago Depok, semua pintu tol sepanjang Jakarta-Cikampek, untuk mencegah pergerakan warga.
Penutupan arus juga meliputi wilayah Tangerang, meliputi Jalan Joglo Raya hingga Jalan Raya Daan Mogot. Menutup layanan angkutan penumpang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Penghentian layanan juga dilakukan terhadap layanan angkutan dari dan menuju Kepulauan Seribu. Untuk kendaraan lokal tetap berjalan dengan pengaturan dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Penghentian layanan dikecualikan kepada presiden dan wakil presiden, menteri, pemadam kebakaran, dan sejumlah kendaraan yang mengangkut pasien. Kendaraan dengan seizin dan koordinasi kepolisian juga diperkenankan untuk melintas.
Baca Juga: Operasional Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta Dibatasi per 1 April s/d 29 Mei
Kebijakan pembatasan transportasi itu terbagi ke dalam dua bagian, berikut ini:
A. Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh terhadap Operasional Sarana dan Prasarana Transportasi
Direkomendasikan kepada Pimpinan PT MRT Jakarta, PT LRT Jakarta, PT KAI, PT KCI, PT Trans Jakarta, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek, seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek, dan seluruh Pimpinan Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi, agar dapat melakukan langkah langkah untuk membatasi layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dan suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek sena dari dan ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk :
- menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek;
- menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek;
- menutup sementara/sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek
- membatasi operasional layanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta
- membatasi operasional layanan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta
- menghentikan sementara/sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Trans Jakarta (Bus Rapid Transit), Trans Jabodetabek, Jabodetabek Residence Connection (JRC), Jabodetabek Residence Connection (JRC) Wisata, dan Jabodetabek Airport Connection (JAC);
- menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), dari dan ke wilayah Jabodetabek;
- menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke wilayah Jabodetabek;
- menutup sementara operasional terminal penumpang Tipe A dan Tipe B di wilayah Jabodetabek yang melayani AKAP dan AKDP; dan
- menutup sementara operasional Perusahaan Otobus (PO, loket, agen, dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.