kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPTJ akan batasi akses dan angkutan Jabodetabek


Rabu, 01 April 2020 / 21:08 WIB
BPTJ akan batasi akses dan angkutan Jabodetabek
ILUSTRASI. Ilustrasi akses angkutan umum Jabodetabek


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan edaran terkait pembatasan transportasi umum di Jabodetabek. Edaran ini dikeluarkan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

Surat edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 itu diteken Kepala BPTJ Polana B Pramesti pada Rabu (1/4). Ada sejumlah kebijakan yang dijelaskan dalam edaran itu mulai dari pembatasan angkutan umum hingga tol.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Cegah penyebaran corona, Kemenhub batasi operasional pelayanan UPPKB

"Sesuai dengan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya pasal 6 ayat 1, di mana di situ disebutkan PSPB diusulkan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Maka pihak pemda harus menyampaikan usulan dulu ke Kemenkes," ujar Adita, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (1/4).

Pembatasan yang dilakukan meliputi penghentian sementara layanan kereta api, baik jarak jauh maupun commuter line dari dan ke seputar Jabodetabek. Pembatasan layanan juga dilakukan untuk moda transportasi MRT, LRT, hingga Transjakarta.

Menghentikan sementara/sebagian juga dilakukan untuk layanan bus berpenumpang angkutan Bus Transjakarta, Trans Jabodetabek, dan Jabodetabek Airport Connection. Menutup sementara layanan di terminal Tipe A dan Tipe B yang melayani bus AKAP dan AKDP, serta menutup operasional loket bus AKAP dan AKDP yang melayani pemberangkatan dari atau menuju Jabodetabek.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×