Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan edaran terkait pembatasan transportasi umum di Jabodetabek. Edaran ini dikeluarkan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.
Surat edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 itu diteken Kepala BPTJ Polana B Pramesti pada Rabu (1/4). Ada sejumlah kebijakan yang dijelaskan dalam edaran itu mulai dari pembatasan angkutan umum hingga tol.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Cegah penyebaran corona, Kemenhub batasi operasional pelayanan UPPKB
"Sesuai dengan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya pasal 6 ayat 1, di mana di situ disebutkan PSPB diusulkan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Maka pihak pemda harus menyampaikan usulan dulu ke Kemenkes," ujar Adita, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (1/4).
Pembatasan yang dilakukan meliputi penghentian sementara layanan kereta api, baik jarak jauh maupun commuter line dari dan ke seputar Jabodetabek. Pembatasan layanan juga dilakukan untuk moda transportasi MRT, LRT, hingga Transjakarta.
Menghentikan sementara/sebagian juga dilakukan untuk layanan bus berpenumpang angkutan Bus Transjakarta, Trans Jabodetabek, dan Jabodetabek Airport Connection. Menutup sementara layanan di terminal Tipe A dan Tipe B yang melayani bus AKAP dan AKDP, serta menutup operasional loket bus AKAP dan AKDP yang melayani pemberangkatan dari atau menuju Jabodetabek.