Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias e-commerce, Badan Pusat Statistik (BPS) akan mulai menampung dan mengolah data transaksi perdagangan elektronik.
Data tersebut bakal menjadi data makro atau agregat aktivitas perdagangan e-commerce di Indonesia yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, seperti kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, juga masyarakat hingga para pelaku e-commerce sendiri.
Baca Juga: BPS bersiap tampung dan olah data transaksi e-commerce
Direktur Neraca Pengeluaran Badan Pusat Statistik (BPS) Puji Agus Kurniawan, kewajiban menyetorkan data dan informasi transaksi kepada pemerintah juga bertujuan memudahkan para pengusaha e-commerce.
“Kondisi saat ini, pelaku usaha menerima beberapa permintaan data yang sama dari beberapa pihak atau K/L. Dengan adanya PP ini, pelaku usaha cukup mengirimkan data ke BPS saja, yang kemudian akan diolah dan digunakan untuk kebutuhan berbagai stakeholder seperti K/L, masyarakat lain, termasuk pelaku usaha e-commerce sendiri,” terang Puji kepada Kontan.co.id, Jumat (6/12).
Oleh karena itu, nantinya pelaku usaha hanya perlu mengirimkan data dan informasi secara bulanan kepada BPS. Data berkala itu nantinya didiseminasikan kepada para stakeholders dengan teratur, baik secara bulanan maupun triwulanan oleh BPS.
Adapun menanggapi kewajiban penyetoran data transaksi secara berkala itu, Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung telah mengetahuinya dari PP 80/2019.
“Namun, kami belum diberi tahu scope-nya (data transaksi),” pungkas Ignatius kepada Kontan.co.id, Minggu (8/12).
Baca Juga: Simak! Strategi Para Pelaku E-commerce Meriahkan Ajang Harbolnas 2019
Oleh karena itu, asosiasi pelaku usaha e-commerce itu enggan mengambil sikap menolak atau menyetujui pasal terkait kewajiban penyetoran data itu sebelum duduk bersama dan mendengar penjelasan dari pemerintah secara langsung.
“ Masih ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi dengan pemerintah. Sementara ini belum bisa bersikap menolak atau menerima karena detailnya belum jelas,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News