Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) mulai melakukan konsolidasi dan percepatan verifikasi lapangan (ground check) terhadap data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan. Langkah ini dilakukan bersama kementerian terkait guna memastikan keakuratan data serta ketepatan sasaran bantuan sosial.
106 Ribu Peserta Direaktivasi Tetap Diverifikasi
Melansir Infopublik.id, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, sesuai tugas BPS, pihaknya akan segera melakukan *ground check* terhadap 106.153 peserta PBI yang sempat dinonaktifkan namun telah direaktivasi otomatis.
“Meski sudah aktif kembali, data tersebut tetap akan kami lakukan ground check. Proses ini ditargetkan selesai pada 14 Maret,” ujarnya usai rapat koordinasi bersama Kementerian Sosial, Kemenko PM, dan BPJS Kesehatan, Senin (16/2/2026).
11,17 Juta Peserta Dinonaktifkan Akan Diverifikasi
Selain itu, terdapat sekitar 11,17 juta peserta berstatus dinonaktifkan yang juga akan segera diverifikasi bersama Kementerian Sosial.
Verifikasi akan melibatkan:
- BPS daerah
- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
- Mitra statistik yang direkrut khusus
Baca Juga: Resmi Kemenag! Puasa Ramadhan Mulai 19/2/2026, Ini Poster & Ucapan Sambut Bulan Suci
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pendataan di lapangan.
Menurut Amalia, 11 juta peserta tersebut setara dengan sekitar 5,9 juta keluarga. BPS menargetkan *ground check* terhadap 11 juta data ini dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih dua bulan.
Fitur Cek Bansos Diperbarui
BPS juga melengkapi fitur pada aplikasi cek bansos agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data sosial ekonomi.
Fitur tersebut memungkinkan warga memperbarui posisi desil dengan mengisi keterangan serta formulir yang telah disediakan.
Dengan mekanisme ini, pemutakhiran data tidak hanya bergantung pada pendataan lapangan, tetapi juga partisipasi langsung masyarakat.
“Fitur cek bansos kini sudah dilengkapi dengan fasilitas pemutakhiran desil. Masyarakat bisa segera aktif melakukan pembaruan data di sana,” jelas Amalia.
Baca Juga: 1 Ramadhan 19/2/2026, Ini Sistem Pembelajaran Sekolah di Bulan Puasa Menurut SEB
Desil Ditentukan Secara Nasional
Amalia menegaskan, keputusan Menteri Sosial mengenai desil 1 sampai 5 sebagai dasar penerima PBI didasarkan pada perankingan nasional, bukan peringkat di tingkat daerah.
Perankingan desil 1 sampai 10 dilakukan secara nasional sehingga hasilnya bisa berbeda dengan kondisi pendesilan di masing-masing daerah.
Hal ini menjadi perhatian penting bagi kepala daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami kebijakan penerima bantuan.
Tonton: Trump Resmi Pangkas Tarif Dagang Jadi 19%, Indonesia Untung Besar?
Komitmen Validitas Data Bansos
BPS memastikan akan terus berkoordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk menjaga validitas data penerima bantuan sosial.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan program PBI JKN tepat sasaran dan berbasis data yang akurat.
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Aceh Rabu (18/2): Waspada Hujan Petir di 3 Wilayah Ini!
Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Cirebon 2026, Jangan Terlambat di Ramadhan Pertama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)