kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Bukan Instruksi Presiden, Mensos: Penonaktifan PBI-JKN Berdasarkan Desil 1–5


Senin, 16 Februari 2026 / 04:39 WIB
Bukan Instruksi Presiden, Mensos: Penonaktifan PBI-JKN Berdasarkan Desil 1–5
ILUSTRASI. Menteri Sosial Gus Ipul ingatkan kepala daerah agar tidak bingungkan publik soal PBI-JKN. (Tribunnews/Jeprima)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf meminta seluruh kepala daerah berhati-hati dalam menyampaikan narasi terkait kebijakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan menyusul pernyataan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang dinilai berpotensi menyesatkan publik.

“Jangan sampai ada pernyataan dari kepala daerah yang justru membuat bingung. Seperti pernyataan Wali Kota Denpasar. Itu berpotensi menyesatkan dan bisa membuat masyarakat menjadi bingung,” ujar Saifullah Yusuf dalam keterangan resmi, Jumat (13/2/2026).

Bantahan Soal Instruksi Presiden

Mengutip Infopublik.id, Mensos menyoroti pernyataan yang menyebut Presiden menginstruksikan Kementerian Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI-JKN pada desil 6 hingga 10.

Menurut Kementerian Sosial, informasi tersebut tidak sesuai fakta.

Penonaktifan peserta PBI-JKN tidak pernah didasarkan pada instruksi presiden, melainkan hasil pemutakhiran data penerima manfaat.

Baca Juga: Berapa Hari Libur Sekolah Awal Ramadhan? Cek Aturan dari Pemerintah

Kebijakan tersebut mengacu pada:

- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan

DTSEN menjadi satu-satunya rujukan data bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan program bantuan sosial. Namun, DTSEN bukanlah perintah untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan secara sepihak.

Penonaktifan Berdasarkan Desil 1–5

Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan penyesuaian data berdasarkan pemutakhiran DTSEN.

Peserta yang tidak lagi masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 5 — yakni kelompok masyarakat paling rentan — dapat diarahkan menjadi peserta mandiri.

Dengan demikian, kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Upaya Perluas Akses Ekonomi, Lembaga Sosial Bidik Pelaku Usaha Disabilitas




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×