Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Desil Ditentukan Secara Nasional
Amalia menegaskan, keputusan Menteri Sosial mengenai desil 1 sampai 5 sebagai dasar penerima PBI didasarkan pada perankingan nasional, bukan peringkat di tingkat daerah.
Perankingan desil 1 sampai 10 dilakukan secara nasional sehingga hasilnya bisa berbeda dengan kondisi pendesilan di masing-masing daerah.
Hal ini menjadi perhatian penting bagi kepala daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami kebijakan penerima bantuan.
Tonton: Trump Resmi Pangkas Tarif Dagang Jadi 19%, Indonesia Untung Besar?
Komitmen Validitas Data Bansos
BPS memastikan akan terus berkoordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk menjaga validitas data penerima bantuan sosial.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan program PBI JKN tepat sasaran dan berbasis data yang akurat.
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Aceh Rabu (18/2): Waspada Hujan Petir di 3 Wilayah Ini!
Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Cirebon 2026, Jangan Terlambat di Ramadhan Pertama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)