Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) akan merilis data pendukung untuk penghitungan upah minimum provinsi (UMP) pada 5 November mendatang.
BPS akan menyediakan sejumlah data yang diperlukan dalam penghitungan UMP. Data tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Data-data yang dibutuhkan untuk menghitung UMP sesuai kesepakatan akan disampaikan BPS tanggal 5 November," ujar Kepala BPS Margo Yuwono kepada Kontan.co.id, Rabu (27/10).
Baca Juga: OPSI minta BPS buka data penghitungan upah
Berdasarkan PP 36/2021, data yang digunakan dalam menghitung UMP tidak hanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Melainkan juga komponen kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. "Data-data tersebut mencakup data per provinsi," ungkap Margo.
Sebelumnya pemerintah menetapkan upah minimum pada tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. Salah satunya disebabkan oleh kondisi pandemi virus corona (Covid-19).
Selanjutnya: KSPI tolak penghitungan upah sesuai omnibus law
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News