kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OPSI minta BPS buka data penghitungan upah


Rabu, 27 Oktober 2021 / 20:01 WIB
OPSI minta BPS buka data penghitungan upah
ILUSTRASI. Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2021).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (Opsi) meminta Badan Pusat Statistik (BPS) membuka data penghitungan upah minimum.

Sebagai informasi, penghitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Berdasarkan aturan itu, komponen penghitungan upah menggunakan daya yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

"BPS harus mengeluarkan data variabel tersebut supaya masyarakat bisa menghitung," ujar Sekjen OPSI Timboel Siregar saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/10).

Berdasarkan perhitungan OPSI, diperkirakan angka kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 1% hingga 2,5%. Timboel juga mendorong penghitungan upah minimum kembali menggunakan Komponen Hidup Layak (KHL) seperti pada PP 78 tahun 2015.

Baca Juga: UMP dan UMK tahun 2022 bakal naik, jadi berapa?

KHL dinilai menggambarkan kebutuhan riil buruh secara mikro. Sedangkan pada penghitungan yang ada saat ini menggunakan komponen ekonomi makro.

"KHL adalah kebutuhan yang dikonsumsi oleh buruh, itu riil," ungkapnya.

Penghitungan upah minimum saat ini tidak memberikan ruang bagi penghitungan KHL. Timboel menyebut perlunya penghitungan KHL yang dapat menjadi pembanding bagi hitungan upah minimum yang akan ditetapkan.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya tidak menetapkan kenaikan upah minimum pada tahun 2021. Salah satunya disebabkan oleh kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×