kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.909   39,00   0,22%
  • IDX 5.662   -158,81   -2,73%
  • KOMPAS100 729   -22,79   -3,03%
  • LQ45 556   -16,70   -2,91%
  • ISSI 197   -4,68   -2,32%
  • IDX30 316   -8,75   -2,69%
  • IDXHIDIV20 390   -11,13   -2,78%
  • IDX80 83   -2,56   -2,99%
  • IDXV30 106   -2,28   -2,10%
  • IDXQ30 102   -2,82   -2,69%

KSPI tolak penghitungan upah sesuai omnibus law


Rabu, 27 Oktober 2021 / 20:06 WIB
ILUSTRASI. KSPI menolak penghitungan upah berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja atau omnibus law.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penghitungan upah berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja atau omnibus law.

Penghitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai aturan turunan omnibus law tak lagi menggunakan komponen hidup layak (KHL). Selain itu, omnibus law pun tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini.

"Buruh tidak setuju upah minimum kabupaten/kota (UMK) menggunakan omnibus law dan PP Nomor 36 Tahun 2021, karena UU Cipta Kerja sedang digugat di MK, jadi pemerintah melanggar konstitusi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (27/10).

Baca Juga: Serikat buruh tuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 jadi Rp 5,3 juta

Buruh menuntut penetapan upah minimum menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 dan UU Nomor 13 Tahun 2003. Salah satunya dengan memasukkan KHL dalam penghitungan upah minimum.

KSPI telah melakukan survei terkait KHL di setiap provinsi. Pada setiap provinsi disurvei KHL di 5 pasar untuk dapat melihat perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"UMK 2022 naik 7%-10%, karena survei didapat rata-rata kenaikan harga barang, transportasi, dan sewa rumah sebesar 7%-10%," kata Said.

Sebelumnya, upah minimum pada tahun 2021 ditetapkan pemerintah tidak mengalami kenaikan. Salah satunya disebabkan kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

Selanjutnya: Perhitungan upah minimum tahun 2022 masih menunggu data BPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×