kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPKP dan BPK awasi ketat penggunaan anggaran penanganan Covid-19


Jumat, 03 Juli 2020 / 13:45 WIB
BPKP dan BPK awasi ketat penggunaan anggaran penanganan Covid-19
ILUSTRASI. BPKP berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, harmonisasi langkah pengawasan BPKP dengan langkah pemeriksaan oleh BPK akan meningkatkan efektivitas pengawalan pengelolaan keuangan negara/daerah untuk penanganan Covid-19. Peran serta dari BPK juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi.

"BPKP dan BPK akan terus bersinergi mengawasi dan mengawal dana penanganan Covid-19 agar peruntukannya tepat sasaran," kata Ateh dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (3/7).

Baca Juga: Begini rincian anggaran PEN senilai Rp 123,46 triliun untuk koperasi dan UKM

Ateh menegaskan, jika dana pencegahan Covid-19 ini tidak dijaga dengan baik, maka terdapat risiko kebocoran anggaran, yang akan berdampak kepada ketidaktepatan sasaran dan mengancam keberhasilan upaya pemerintah dalam menangani dampak Covid-19 kepada masyarakat.

Contohnya adalah adanya distribusi bantuan yang tidak tersalurkan kepada masyarakat secara tepat. Hal lainnya, kata Ateh, yang bisa terjadi adalah timbulnya permasalahan baru yang lebih besar.

“Karena itu ke depan kerjasama antara BPKP dengan BPK akan terus terjalin agar setiap anggaran dapat kita awasi bersama,” ujar dia.

Ateh menambahkan, lembaga-lembaga penjaga akuntabilitas memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang lebih mengetahui seluk-beluk proses bisnis yang dijalankan pelaksana kegiatan.

Sementara itu, pemeriksa eksternal atau Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki daya dorong yang lebih kuat agar temuan-temuan pengawasan atau pemeriksaan dapat segera diperbaiki.

Seperti diketahui, pemerintah telah menganggarkan dana untuk menangani pandemi Covid-19 melalui APBN senilai Rp 695,2 triliun, APBD sebesar Rp 72,63 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp 22,48 triliun.

Baca Juga: Defisit anggaran membengkak, begini strategi pembiyaan pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×