kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BPK Temukan Indikasi Penyaluran Bansos Rp 185,23 Miliar Tidak Tepat Sasaran


Kamis, 22 Juni 2023 / 14:22 WIB
BPK Temukan Indikasi Penyaluran Bansos Rp 185,23 Miliar Tidak Tepat Sasaran
ILUSTRASI. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran bantuan sosial (bansos) senilai Rp185,23 miliar terindikasi tidak tepat sasaran


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran bantuan sosial (bansos) senilai Rp185,23 miliar terindikasi tidak tepat sasaran pada penyaluran bansos di 2022.

Masalah tersebut ditemukan dalam dua objek pemeriksaan. Diantaranya, pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial penanganan covid-19 lanjutan 2022 (sampai kuartal III) pada Kementerian Sosial (Kemensos). Serta pengelolaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 2021-semester II 2022 pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dua masalah yang ditemukan BPK tersebut adalah pada penetapan dan penyaluran bantuan sosial program sembako, bantuan langsung tunai (BLT) migor dan/atau BLT BBM yang tidak sesuai ketentuan.

BPK menemukan, penetapan dan penyaluran bantuan kepada aparatur sipil negara (ASN), pendamping sosial, tenaga kerja dengan upah di atas upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), penerima bantuan terindikasi meninggal dunia, memiliki jabatan/usaha terdaftar di database AHU, dan terindikasi menerima bantuan ganda.

Selain itu, atas penetapan dan penyaluran bansos program keluarga harapan (PKH), terdapat keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang bermasalah tahun 2021 yang masih ditetapkan sebagai penerima bansos PKH tahun 2022. Serta KPM sudah mampu, KPM telah graduasi, KPM menolak bantuan, KPM ASN yang sudah mengajukan pengunduran diri, dan KPM yang tidak pernah mengambil KKS dan buku tabungan yang masih masuk dalam data salur.

Baca Juga: BPK Temukan Anggaran Negara yang Tidak Hemat, Efisien dan Efektif di 2022

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kementerian Sosial melalui ditjen yang menangani bansos program sembako, PKH, serta BLT migor dan BLT mBM untuk memerintahkan PPK terkait supaya lebih cermat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.

“Kemudian, direktur terkait untuk menyusun SOP yang mengatur mekanisme feedback data penyaluran, serta Direktur dan PPK berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi kelayakan data KPM bansos yang terindikasi bermasalah,” mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2022, dikutip Kamis (22/6).

Lebih lanjut, BPK juga menemukan penyaluran bansos yang tidak optimal serta terdapat kekurangan penerimaan negara sebesar Rp165,03 miliar.

Permasalahan tersebut karena terdapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi bansos PKH dan program sembako yang belum ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) sebesar Rp165,03 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Sosial untuk  Menginstruksikan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) dan Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) untuk memerintahkan direktur terkait agar lebih optimal dalam pengendalian dan pengawasan Bansos.

Kemudian, memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada bank penyalur yang lalai dalam menyampaikan laporan. Serta menyempurnakan perjanjian kerja sama (PKS) penyaluran bansos PKH/program sembako dengan mengatur perihal pengenaan sanksi.

Selanjutnya, memerintahkan bank penyalur untuk melakukan pendebetan ke RPL dan mengembalikan ke kas negara atas KKS tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi sebesar Rp165,03 miliar.

Baca Juga: BPK: Pengelolaan Fasilitas Insentif Perpajakan di 2022 Belum Memadai Rp 2,73 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×