Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan anggaran negara yang tidak efisien, digunakan dengan efektif dan efisien senilai Rp 25,85 triliun dalam anggaran tahun 2022.
Hasil temuan tersebut diperoleh dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 atas 388 Laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari satu LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun mengatakan, temuan ini, antara lain temuan terkait tidak hemat, tidak efisien, dan tidak efektif sebesar Rp 11,2 triliun yang termuat dalam temuan 2.205 permasalahan. Ini menyebabkan ketidakhematan Rp 277,11 miliar dan ketidakefektifan sebesar Rp 10,93 triliun.
Kemudian, temuan terkait tidak patuh sebesar Rp 14,65 triliun. Ini mencakup 1.278 permasalahan yang mengakibatkan kerugian Rp 536,81 miliar potensi kerugian Rp 11,53 triliun dan kekurangan penerimaan negara Rp 2,58 triliun.
Baca Juga: Temuan BPK: Pengelolaan Insentif Perpajakan pada 2022 Dinilai Belum Memadai
“IHPS dimaksud memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp 25,85 triliun, dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp 11,20 triliun serta temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp 14,65 triliun,” tutur Isma saat menyampaikan laporannya di Rapat Paripurna ke 27, Selasa (20/6).
Adapun IHPS tersebut juga mengungkap temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern. Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp 577,69 miliar.
Lebih lanjut, IHPS ke II Tahun 2022 juga mengungkapkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa dari tahun 2005 sampai dengan 2022, yakni sebanyak 77% telah sesuai, 17% belum sesuai, 5% belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 1% tidak dapat ditindaklanjuti.
Secara kumulatif hingga 31 Desember 2022, entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset ke negara/ daerah/ perusahaan sebesar Rp 136,03 triliun.
Capaian ini merupakan manifestasi dari komitmen dan konsistensi pengawasan oleh DPR dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News