Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan alasan perusahaan BUMN dan swasta yang melakukan transaksi di dalam negeri, namun memakai mata uang dollar AS.
Ketua BPK Hadi Poernomo menilai ada kejanggalan dalam sebuah kontrak transaksi memakai dollar AS sebagai mata uang penghubung. Hadi pun mempertanyakan kontrak kerja tersebut apakah sudah memasukan dasar hukum, sehingga dollar AS wajib dipakai dalam transaksi.
"Apa dasar hukumnya itu harus menggunakan dollar," ujar Hadi di kantor Kementerian BUMN, Jumat (17/1).
Hadi pun menjelaskan pihak pemerintah akan mengeluarkan lindung nilai (hedging) terhadap mata uang Rupiah di dalam negeri. Pasalnya jika hedging tak dilakukan, akan melemahkan nilai mata uang Rupiah terhadap dollar AS.
"Sampai akhirnya nanti munculnya hedging," jelas Hadi. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News