Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pelatih golf mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Deviardi, didakwa menerima uang ratusan ribu dollar Singapura dan Amerika Serikat dari bos PT Kernel Oil Singapore, Widodo Ratanachaitong, Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, dan Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Uang yang diterima Deviardi alias Ardi itu disebut untuk Rudi.
"Melakukan atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan terdakwa Rudi Rubiandini," kata Jaksa Riyono saat membacakan dakwaan Deviardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (7/1).
Dalam dakwaan, Deviardi menjadi perantara menerima 900 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura dari Widodo dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Kemudian Deviardi menerima sebesar 522.500 dollar AS dari Artha Meris.
Semua uang itu untuk Rudi yang kemudian disimpan Deviardi di safe deposite box bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat senipah, serta rekomendasi formula harga gas.
Deviardi juga didakwa menerima 600.000 dollar Singapura dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas. Kemudian ia juga menerima 200.000 dollar AS dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser dan 50.000 dollar AS dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
Menurut jaksa, semua uang yang diterima Deviardi langsung dilaporkan ke Rudi. Rudi juga yang menyetujui pemberian uang itu lewat Deviardi. "Komunikasi antara Rudi Rubiandini dengan Widodo sulit, Widodo kemudian meminta terdakwa agar menjalin komunikasi. Rudi Rubiandini juga menyetujuinya," papar Jaksa.
Deviardi juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang. Ia membantu Rudi membelanjakan uang hasil pemberian itu, di antaranya membeli jam Rolex, mobil Volvo, dan Toyota Camry. Atas dakwaan itu, Deviardi yang tidak didampingi tim penasehat hukumnya di persidangan menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. (Dian Maharani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News