Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan mandat konstitusinya yaitu melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Salah satunya yaitu Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan LK Bendahara Umum Negara (BUN) tahun 2022.
Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing mengatakan, pemeriksaan tersebut berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.
"Selain itu, pemeriksa BPK juga harus mematuhi kode etik yang ditetapkan dengan peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018," ujar Daniel dikutip dari laman resmi BPK, Jumat (10/2).
Baca Juga: Kemenkeu Tetapkan Beleid Baru Tentang Komite Pengawas Perpajakan, Ini Fungsinya
Daniel menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari peran dan tanggung jawab BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Pemeriksaan LK Kemenkeu dan LK BUN tahun 2022 tersebut meliputi neraca, laporan realisasi anggaran (LRA), laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE), serta catatan atas laporan keuangan (CaLK),
Sementara itu, khusus pemeriksaan pada LK BUN, termasuk juga pemeriksaan atas laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL) dan laporan arus kas (LAK).
Daniel mengingatkan kepada seluruh jajaran di Kemenkeu untuk memperhatikan kebijakan-kebijakan signifikan tahun 2022 terkait LK Kemenkeu dan LK BUN, salah satunya adalah program penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).
Baca Juga: Anggaran Subsidi dan Kompensasi BBM Tahun 2023 Sebesar Rp 339,6 Triliun
"Mengingat pemeriksaan ini menggunakan pendekatan audit berbasis risiko, dimana pada saat perencanaan kami telah melakukan penilaian risiko serta menetapkan materialitas dan menyusun strategi pemeriksaan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan interim atau pendahuluan dan pemeriksaan terkait lainnya pada semester II tahun 2022, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya," katanya.
Dirinya mengapresiasi kerja sama yang telah terbangun dengan baik selama ini, termasuk upaya Kemenkeu dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Dengan mengingat keterbatasan waktu pemeriksaan, BPK mengharapkan percepatan penyediaan data dan informasi secara online atau offline dari jajaran Kemenkeu untuk kelancaran pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News