kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu Tetapkan Beleid Baru Tentang Komite Pengawas Perpajakan, Ini Fungsinya


Jumat, 27 Januari 2023 / 16:08 WIB
Kemenkeu Tetapkan Beleid Baru Tentang Komite Pengawas Perpajakan, Ini Fungsinya
ILUSTRASI. Kemenkeu Tetapkan Beleid Baru Tentang Komite Pengawas Perpajakan, Ini Fungsinya


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Kehadiran Beleid tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Komwasjak.

Adapun PMK Nomor 2/PMK.09/2023 merupakan perubahan dari landasan hukum sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan.

Disebutkan bahwa peraturan PMK terbaru itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah Berkomitmen Tindaklanjuti Temuan BPK dalam LKPP 2021

"Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai Komite Pengawas Perpajakan," bunyi butir b dalam PMK Nomor 2/PMK.09/2023, dikutip Jumat (27/1).

Komwasjak merupakan komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang Perpajakan. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Komwasjak juga harus bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasi.

Adapun objek perpajakan yang diawasi Komwasjak, meliputi pajak, kepabeanan, dan cukai. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Rp 43,37 Triliun anggaran PEN tahun 2021 berpotensi tak terserap

Mengenai keududukannya, Komwasjak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan, seperti yang tertera dalam PMK Nomor 2/PMK.09/2023 Pasal 2. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×