kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BPK kritisi pengalokasian DAK Fisik sebesar Rp 15,51 triliun tak sesuai aturan


Minggu, 22 September 2019 / 13:06 WIB
BPK kritisi pengalokasian DAK Fisik sebesar Rp 15,51 triliun tak sesuai aturan
ILUSTRASI. BPK serahkan LHP kepada Kementerian dan Lembaga di bawah Kemenko Perekonomian


Reporter: Grace Olivia | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifkasi permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2018.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019, lembaga auditor negara itu menemukan pengalokasian DAK Fisik sebesar Rp 15,51 triliun belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak didukung dengan sumber yang memadai.

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi belum tindaklanjuti rekomendasi BPK senilai Rp 13 triliun

Pertama, BPK menyebut, pengalokasian DAK Fisik subbidang Prioritas Daerah tidak berdasarkan mekanisme dan formula perhitungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, penambahan subbidang DAK Reguler Bidang Kesehatan sebesar Rp 1,06 triliun tidak didukung dengan dokumentasi kesepakatan para pihak dan dokumentasi penghitungan alokasi per daerahnya.

Ketiga, pengalokasian DAK Afirmasi sebesar Rp 137,97 miliar pada beberapa daerah tidak sesuai dengan kriteria afirmasi sebagaimana diterapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Akibatnya,  timbul risiko penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik atas alokasi DAK Fisik yang tidak transparan itu,” tulis BPK.

Selain itu, BPK menilai, penganggaran DAK Fisik juga berpotensi tidak memenuhi asas keadilan dan objektivitas, serta hasilnya berisiko tidak dimanfaatkan karena tidak sesuai dengan kondisi teknis daerah yang sebenarnya.

Baca Juga: Pengelolaan tak sesuai aturan, penerimaan PNBP kementerian lembaga belum optimal

Adapun, permasalahan ketidakpatuhan tersebut, menurut BPK, lantaran Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) belum memiliki kriteria dan prosedur penyesuaian dalam perhitungan pengalokasian DAK Fisik.

DJPK juga dinilai belum mengalokasikan DAK Afirmasi sesuai dengan kriteria daerah afirmatif yang termuat dalam UU APBN. Serta belum memiliki mekanisme formal atas perhitungan alokasi DAK Fisik yang menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×