kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BPK dan BUMN sepakati MoU akses data keuangan


Jumat, 17 Januari 2014 / 11:00 WIB
BPK dan BUMN sepakati MoU akses data keuangan
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Besarnya nilai aset negara diharapkan dapat dioptimalkan secara inovatif.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) terkait pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data keuangan.

Kerjasama itu dilakukan agar BPK dapat lebih mudah mengaudit pengelolaan keuangan negara sehingga dapat mencegah terjadinya korupsi.

Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebut setelah penandatanganan ini maka BPK akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan di Kementerian BUMN dan seluruh perusahaan BUMN.

"Ini merupakan upaya agar tidak ada pikiran dari publik bahwa jangan-jangan ini menyogok," terang Dahlan, Jumat (17/1) pagi.

Sementara itu ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan kerjasama ini merupakan kelanjutan dari program BPK yang sudah dilakukannya dengan pemerintah pusat. Saat ini sekitar 177 rekening pemerintah pusat sudah dapat diakses BPK. NAh, dengan turut di jangkaunya BUMN maka pekerjaan 3.000 auditor BPK akan menjadi lebih ringan.

Penandatanganan kesepakatan kerja sama itu sendiri dilakukan di kantor Kementerian BUMN dengan dihadiri oleh sejumlah petinggi perusahaan BUMN. Meski acara ini baru dipersiapkan semalam tapi akhirnya nota kesepahaman antara dua instansi tersebut bisa diwujudkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×