Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) terkait pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data keuangan.
Kerjasama itu dilakukan agar BPK dapat lebih mudah mengaudit pengelolaan keuangan negara sehingga dapat mencegah terjadinya korupsi.
Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebut setelah penandatanganan ini maka BPK akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan di Kementerian BUMN dan seluruh perusahaan BUMN.
"Ini merupakan upaya agar tidak ada pikiran dari publik bahwa jangan-jangan ini menyogok," terang Dahlan, Jumat (17/1) pagi.
Sementara itu ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan kerjasama ini merupakan kelanjutan dari program BPK yang sudah dilakukannya dengan pemerintah pusat. Saat ini sekitar 177 rekening pemerintah pusat sudah dapat diakses BPK. NAh, dengan turut di jangkaunya BUMN maka pekerjaan 3.000 auditor BPK akan menjadi lebih ringan.
Penandatanganan kesepakatan kerja sama itu sendiri dilakukan di kantor Kementerian BUMN dengan dihadiri oleh sejumlah petinggi perusahaan BUMN. Meski acara ini baru dipersiapkan semalam tapi akhirnya nota kesepahaman antara dua instansi tersebut bisa diwujudkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News